Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Korupsi BPR Batola Saksi Ahli Sebut Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana Korupsi

×

Sidang Korupsi BPR Batola Saksi Ahli Sebut Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
5 Sidang BPR Batola 3klm
JALANI SIDANG - Direktur Utama PT Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala, Bahrani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Ketua Pasca Sarjana Universitas Agung Tirtayasa Banten, DR Aspianto SH MH secara tegas mengatakan bahwa pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghilangkan perkara pidananya. Menurutnya, persidangan tetap bisa dilanjutkan kapan pun meskipun uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan.

Hal ini dikatakan Aspianto saat menjadi saksi ahli dalam perkara sidang korupsi dengan terdakwa Bahrani selaku Direktur Utama PT Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang diketaui hakim Yusriansyah, Senin (13/5).

Baca Koran

“Tetapi bila sewaktu-wakatu ada laporan dan belum sampai pada penyidikan uang kerugian tersebut dikembalikan maka bisa saja perkaranya tidak dilanjutkan, tetapi dapat dikenai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas saksi melalui sidang secara virtual.

Tindak pidana korupsi menurut saksi bisa saja dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, seperti karena kebodohan atau masalah kesalahan administrasi.

Bahrani didakwa telah merugikan perusahan daerah tersebut yakni BPR Barito Kuala di angka yang cukup besar yakni nilainya mencapai Rp 8.480.000.000. Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 sampai 2022.

Dalam modus operandinya terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 orang debitur.

Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, Akibatnya BPR menanggung kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000 (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah).

Dalam menjalankan modus tersebut, terdakwa tidak sendirian. Ada beberapa karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa.

JPU pada dakwaannya mematok Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.

Baca Juga :  Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto Disita KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

Sedangkan dakwan subsidair JPU mematok PASAL 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan