Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Pekerjaan yang sangat dibenci Allah adalah sogok menyogok. Apa itu sogok menyogok, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sogok disebut juga suap, yang diartikan sebagai pemberian dalam bentuk uang atau barang, uang sogok kepada pegawai negeri. Memberi tip atau istilah populernya ‘nyogok’, diharapkan pengurusan yang lamban menjadi cepat, walaupun melakukan praktik menyimpang. Dalam pemilihan atau kejuaran tertentu, diantaranya adalah memberi uang sogok agar ikut mendukung menyukseskan apa yang menjadi kemauan pemberi sogok.
Dalam bahasa Arab, sogok disebut risywah atau suap, termasuk dalam perbuatan dosa besar. Hasil yang didapat dari praktek ini juga merupakan hasil yang haram.
Seperti apa hukum suap dalam pandangan Islam? Kasus suap menyuap bukan lagi hal yang asing di zaman sekarang. Banyak kalangan yang melakukan hal ini demi mencapai tujuan yang diharapkan dan sebagian besar tujuannya adalah hal yang bathil dan bertentangan dengan aturan Negara dan budaya, apalagi agama. Risywah atau suap adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela. Tujuan lainnya adalah menjadikan salah perbuatan benar yang sebetulnya sesuai syari’ah.
Pemberi suap disebut rasyi, penerimanya adalah murtasyi, sedangkan sebutan untuk penghubung antara keduanya adalah ra’isy. Suap, uang pelicin, money politic dan lainnya disebut risywah jika tujuannya untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, suap didefinisikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.
Islam sangat membenci pekerjaan sogok dan penyogok sebagaimana hadis, “Penyogok dan yang disogok masuk neraka”. (Tabrani), dan hadis lain, “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap”. (At-Tirmidzi).
Bentuk sogok atau risywah, menurut ulama terbagi empat macam, yakni : 1. Risywah, adalah sogok yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya, yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan; 2. Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusannya benar, karena dia mesti melakukan hal itu; 3. Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudharatan dan mengambil manfaat; 4. Risywah untuk memdapatkan suatu kemudahan/dukungan yang menurut aturan tidak boleh, karena pertentangan dengan aturan Negara dan budaya, serta agama.