Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Tak Selesai Bangun Kubah Orangtuanya, Arbainsyah Dituntut 15 Bulan Penjara

×

Tak Selesai Bangun Kubah Orangtuanya, Arbainsyah Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
1000401483 e1716538658547
Terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tuanya selaku tokoh masyarakat di desanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dituntut 15 bulan. (Kalimantanpost.com/hid)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tuanya selaku tokoh masyarakat di desanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dituntut 15 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dititipkan kepada JPU, dalam tuntutan ditiadakan.

Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/5/2024), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

GBK

Seperti diketahui, penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, Ernawati dan rekan yang jumlahnya sesuai dengan kerugian negara yakni Rp115,4 juta lebih.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsider.

Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang bernama Adul, mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp200 juta.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, terdakwa bersama keluarga membangun kubah dimaksud tetapi waktu penyidikan tidak dapat menyelesaikannya, sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.


Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan, pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada tahun anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Baca Juga :  Tak Sanggup Mencicil, Mantan Kaur Keuangan Desa Pelampitan Akhirnya Masuk ke Ranah Hukum

Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan