RANTAU, Kalimantan.post.com – Kejaksaan Negeri Tapin (Kejari Tapin) telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka S yang sempat viral di media sosial.
Penyerahan berkas Tersangka S dan barang bukti dari pihak penyidik Sat Reskrim Polres Tapin Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
“Telah diserahkan proses penyerahan tersangka S dan barang bukti dari penyidik Sat Reskrim Polres Tapin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin,” ungkap Kajari Tapin melalui Kasi Intelijen Kejari Tapin Ronald Oktha melalui siaran persnya, Rabu (8/5/2024).
Tersangka S diduga melakukan tindak pidana yang melawan hukum sebagai dimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana tersangka melakukan penjambretan dengan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial NAZ saat membeli pentol di Warung Raja Pentol yang berkedudukan di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin pada hari Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 03.00 dinihari.
“Tersangka mau mengambil tas korban, namun terjadi perlawanan antara tersangka dan korban, kemudian tersangka menjambak rambut korban dan mencabut pisau yang ada didalam badannya lalu menghunusnya ke tangan korban mengakibatkan luka robek, “katanya.
Sebelum menghunuskan pisau dan menarik tas korban terjadi percakapan yakni dari tersangka dengan ucapan, kapas kada. Kalo kada ku sodok ikam (lepas tidak, jika tidak ku tusuk kamu),” ucap tersangka.
Selanjutnya setelah korban kena tusuk, akhirnya berteriak jambret, sehingga pemilik warung raja pentol langsung memberikan pertolongan dengan melemparkan kursi ke arah terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang merasa perbuatannya tidak berhasil dan takut tertangkap langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya yang tetap menyala.
“Usai kejadian saksi dan korban melaporkan kejadian ke Polres Tapin untuk ditindaklanjuti, “ujarnya.
Kejadian tersebut sempat viral dimedia sosial, karena warung raja pentol memiliki CCTV. Dari rekaman itu di viralkan ke media sosial.
“Tidak begitu lama setelah viral, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku saat berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan dari rekaman CCTV,” ujarnya.
Sejak diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tapin, S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rantau sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau. (abd/KPO-3)