Banjarmasin, KP – Seiring dengan meningkatnya perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, rasio potensi sengketa syariahpun turut meningkat.
Untuk itu kebutuhan terhadap jumlah arbiter di Indonesia pun membutuhkan percepatan mengingat profesi arbiter yang tersedia di Badan Arbitrase Syariah (BASYARNAS) saat ini baru 80 orang dengan cakupan layanan seluruh Indonesia.
Hal ini terungkap pada kegiatan Kuliah Umum Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta yang digelar Kamis, 16 Mei 2023 di Kampus IIQ kawasan Ciputat Jakarta Selatan dengan tema “ Sosialisasi Arbitrase Syariah Nasional dan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” dan menghadirkan Ketua Basyarnas, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesin dan Wakil Ketua BASYARNAS-MUI, Dr. Achmad Djauhari, SH,MH .
Ketua Basyarnas, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesin menyatakan sebagai lembaga arbitrase satu-satunya syariah di Indonesia, BASYARNAS dituntut mampu menjawab tantangan dinamika pertumbuhan industri syariah yang semakin kompleks.
Salah satunya adalah bagaimana memberikan layanan yang inklusif (terbuka), modern, terpercaya dan profesional.
Selain itu kebutuhan SDM yang diperlukan bukan hanya yang memiliki pengalaman dan kemampuan dibidang Hukum Ekonomi Syariah namun juga disertai integritas dan memiliki karakter ideal yang dapat dipertanggungjawbkan rekam jejaknya.
“ Sifat sukarela dan terbuka seorang arbiter sangat penting, mengingat profesi ini memiliki rambu-rambu kode etik dengan tugas utama sebagai “juru damai” yang mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pihak bersengketa” jelas Prof. Zainal.
Rektor IIQ Jakarta Dr Hj Nadjematul Faizah, SH, M Hum menyambut baik upaya BASYARNAS menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra peningkatan kompetensi dalam penyelesaian sengketa muamalah (perdata Islam) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa dan bidang lain yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Namun menurutnya persyaratan menjadi arbiter syariah di MUI yang mengharuskan usia 35 tahun dengan pengalaman 15 tahun selayaknya dipertimbangkan mengingat urgensi regenerasi ditengah dinamika pertumbuhan ekonomi sangat pesat.
Menyinggung tentang kesiapan IIQ dalam menjawab kebutuhan SDM Arbiter Syariah, dirinya optimis bahwa IIQ dapat menjadi kampus rujukan terbaik dalam menciptakan output SDM syariah yang mumpuni.
“Akar Syariah adalah Al Qur’an & hadist, maka selayaknya SDM berkualitas dan berintegritas lahir dari lembaga pendidikan yang memfokuskan diri pada kajian dan penerapan dua sumber hakiki tersebut” tukasnya. (Rof/K-3)