Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Martapura

50 Pengelola Perpustakaan di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Digelar Dispersip Kalsel

×

50 Pengelola Perpustakaan di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Digelar Dispersip Kalsel

Sebarkan artikel ini
1000413836
Kegiatan sosialisasi Pembinaan Perpustakaan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel di Aula Baiman Bappedalitbang, Senin (3/6/2024). (Kalimantanpost.com/Repro dispersipkalsel)
Space Iklan

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Sebanyak 50 pengelola perpustakaan sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA dan desa di Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi Pembinaan Perpustakaan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Baiman Bappedalitbang, Senin (3/6/2024).

Sosialisasi dibuka Sekretaris Dispersip Banjar Ari Mauluddin Akbar didampingi Pustakawan Ahli Madya Arbayah dan Abdillah dari Dispersip Kalsel.

GBK

Ari Mauluddin Akbar menerangkan dengan kegiatan ini, pihaknya akan berupaya untuk pembinaan perpustakaan yang memenuhi standar Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan sesuai dengan akreditasi yang diharapkan.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Banjar dapat memahami apa saja syarat akreditasi suatu perpustakaan, yg jelas mempunyai Koleksi 1000 jdl 1000 eks dan sdh mempunyai Nomor Pokok Perpustskaan (NPP),” ujarnya.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan, lanjut Ari diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yg baik sesuai standar Perpustakaan nasional Perpusnas RI

“Melihat transformasi digital yang saat ini meningkat pesat, pengunjung perpustakaan sudah mulai langka dan dunia teks book ketinggalan. Saya berupaya memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan untuk menerapkan akreditasi perpustakaan dan menggalakkan kembali ke lingkungan sekitarnya agar kembali ke perpustakaan,” tuturnya.

Menurut Ari, informasi di era digital saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan 100 persen, karena banyak informasi menyebar dengan kepentingan berbagai hal.

Dia pun mengimbau untuk memastikan sumber informasi tersebut, apabila sumber dapat dipercaya kemudian lihat substansinya dicocokkan dengan sumber aslinya yang sudah teruji kebenarannya di perpustakaan.

Pustakawan Ahli Madya Arbayah Dispersip Kalsel, salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi para pemustaka.

Baca Juga :  UPTD Sertifikasi Batu Mulia Beralih dari Pemkab ke Pemprov

“Tentu kami mengacu pada Perpusnas ada 9 komponen, indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya.

Diketahui, sejauh ini sebanyak 117 perpustakaan berdiri di Kabupaten Banjar dan tahun ini ada 45 perpustakaan sekolah dan desa diusulkan untuk ikut akreditasi. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan