Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

50 Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Desa di HSU Ikuti Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan Diadakan Dispersip Kalsel

×

50 Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Desa di HSU Ikuti Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan Diadakan Dispersip Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240606 WA0046 e1717678481344
Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Dinas Perpustakaan HSU, Kamid (6/6/2024). (Kalimantanpost.com/Repro dispersipkalsel)
Iklan

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Sebanyak 50 orang pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Dinas Perpustakaan HSU, Kamid (6/6/2024).

Sosialisasi dibuka Kadis Perpustakaan Kabupaten HSU H Karyanadi, S.Pd, M.AP didampingi Kabid Perpustakaan Ahmad Farid Wahidin, S.Sos, M.AP dan Narasumber dari Dispersip Provinsi Kalsel Hj Arbayah dan Abdillah, S.Sos sebagai Fungsional Ahli Madya.

Baca Koran

H Karyadi didampingi Kabid Perpustakaan Farid, menerangkan dengan kegiatan ini, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya Akreditasi Perpustakaan di Kabupaten HSU untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP).

“Kedepannya perpustakaan yang ada di Kabupaten HSU ini bertambah terakreditasi dengan mengikuti sosialisasi,” paparnya.

Ditambahkan, Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten HSU ini dapat memahami apa saja syarat untuk mengikuti akreditasi perpustakaan.

“Dipersip HSU yang jelas sudah mempunyai Koleksi 1.000 judul dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustskaan),” ujarnya.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan, lanjut H Karyadi diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yg baik sesuai standar Nasional Perpustakaan.

Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan mengisi Form 9 komponen dan indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya.

Diketahui, sejauh ini sebanyak 37 buah perpustakaan yg sdh terakreditasi dr tahun 2018-2023 di Kabupaten HSU dan tahun ini ada Kab.HSU kembali mengusulkan perpustakaan sekolah/desa untuk ikut akreditasi moga dapat memenuhi standar perpustakaan akreditasi perpustakaan. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Dispersip Kalsel Lakukan MoU dengan LPKA Klas I Martapura, Dwi Berikan Apresiasi Perpus Palnam
Iklan
Iklan