BANJARMASIN, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin kini secara rutin merapikan pohon-pohon. Hal ini dilakukan untuk mencegah pohon tumbang yang bisa membahayakan warga.
“Sebab saat ini tidak jarang terjadi cuaca ekstrim dan dalam sepekan terakhir Kota Banjarmasin hampir tiap hari diguyur hujan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah di Banjarmasin kepada {KP}, Senin (3/6/2024).
Dijelaskan, pohon yang dirapikan itu dengan cara dipotong terutama pada bagian batang dan ranting yang sudah tua dan mudah patah.
“Sekali lagi ini adalah salah satu tindakan kita untuk pencegahan agar keberadaan pohon penghijauan itu tidak membahayakan warga,” ujarnya.
Kendati sebelumnya ia juga mengakui, dalam kondisi cuaca ekstrim, sulit dihindari adanya kemungkinan pohon tumbang.
Seperti ungkapnya pada peristiwa beberapa kali terjadi akibat cuaca ekstrim yang menyebabkan tumbangnya yang tumbuh di tepi jalan.
Lebih jauh Alive Yoesfah mengatakan, bahwa DLH Kota Banjarmasin sudah mengasuransikan pepohonan yang berada di pinggiran jalan protokol milik Pemko Banjarmasin
“Penandatangan asuransi pohon ini beberapa hari lalu tepatnya Rabu (28/5/2024) lalu dengan PT Asuransi Bumida,” ujarnya.
Dijelaskan kerjasama dalam bentuk mengasuransikan pohon ini selain untuk menjaga pohon agar tetap lestari, tapi untuk menjamin segala perawatan korban dan sebagainya jika ada warga yang menjadi korban pohon tumbang.
“Termasuk kendaraan atau rumah warga yang tertimpa pohon tumbang milik Pemko Banjarmasin akan diberikan santunan ganti rugi,” ungkapnya.
Alive Yoesfah mengatakan, terkait asuransi ini DLH mengalokasikan anggaran R 10 juta untuk membayar premi asuransi tersebut.
Lebih jauh diungkapkan, asuransi pohon sudah dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
Ditandaskannya, sebelum diansuransikam pihak sudah melakukan pendataan jumlah pohon yang ditanam dan merupakan aset milik Pemko Banjarmasin yang harus dijaga.
“Berdasarkan data kita memiliki 7 237 pohon,” kata Alive Yoesfah.
Ia juga menegaskan, tidak sembarang orang dibolehkan menembang pohon milik Pemko Banjarmasin tanpa izin.
“Jika tidak ada izin maka, tindakan menembang pohon milik Pemko Banjarmasin sesuai Perda dapat dikenakan sanksi berupa denda,” tutupnya. (nid/K-3)