Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

ASPERHUPIKI Gelar Workshop Pengajaran Hukum Pidana Berbasis HAM

×

ASPERHUPIKI Gelar Workshop Pengajaran Hukum Pidana Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini
1000439395

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) menggelar Workshop Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (20/6/2024).


Workshop ini diikuti 25 peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dari berbagai disiplin ilmu yang mendapatkan pelatihan tentang metode pengajaran yang efektif untuk mengintegrasikan HAM, seperti fishbowl dan curah gagasan.

Baca Koran


Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengajar hukum pidana tentang pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam pengajaran mereka. Hal ini penting karena KUHP baru Indonesia, yang berlaku sejak tahun 2023, memiliki fokus yang lebih kuat pada HAM.


Workshop ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang HAM dan hukum pidana, yaitu Dr. Dede Kania S.HI, MH dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


“Pengajaran hukum pidana di Indonesia masih kering dari pendekatan HAM dan demokrasi,” ujar Dede Kania.


Workshop ini diharapkan dapat membantu para pengajar hukum pidana untuk lebih memahami bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam pengajaran mereka, sehingga mereka dapat menghasilkan generasi muda yang lebih menghormati HAM.


“Para dosen hukum pidana memiliki peran penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia,” tambahnya.


Ditambahkan, dengan menerapkan pendekatan HAM dan PK dalam pengajaran, dosen dapat menghasilkan lulusan yang lebih memahami hak-hak asasi manusia dan mampu menerapkannya dalam praktik hukum pidana.


“Ini diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan bermartabat,” kata Daddy Fahmanadie selaku koordinator pelaksana sekaligus fasilitator dalam acara ini.


Workshop ini merupakan bagian dari program Training of Trainers (ToT) yang diselenggarakan oleh ASPERHUPIKI dengan dukungan dari The Asia Foundation. Program ToT ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengajar hukum pidana di Indonesia dalam mengajarkan KUHP baru dengan perspektif HAM.

Baca Juga :  Lepas 61 Kafilah, Banjarmasin Targetkan Juara Umum MTQ Kalsel ke-36


Sedangkan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) adalah organisasi nirlaba yang dibentuk pada 2004, yang bertujuan meningkatkan kualitas pengajaran hukum pidana di Indonesia melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, dan publikasi.


Materi workshop berupa materi tentang konsep dan prinsip-prinsip HAM, metode pembelajaran fishbowl dan curah gagasan.
Workshop ini menggunakan metode pengajaran yang aktif dan partisipatif, seperti fishbowl dan curah gagasan. Metode-metode ini dirancang untuk membantu para peserta memahami materi dengan lebih baik dan mengembangkan keterampilan mengajar mereka.


Workshop ini menghadirkan narasumber dan fasilitator yang ahli di bidang HAM dan hukum pidana, diantaranya Dr Dede Kania dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan fasilitator Daddy Fahmanadie, Muhammad Topan, Tiya Erniyati dan Noviana Sari. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan