Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Beban Hidup Tulang Punggung Keluarga Makin Berat

×

Beban Hidup Tulang Punggung Keluarga Makin Berat

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Yunan Chandra
Yunan Chandera

Dengan gaji tidak seberapa bahkan di bawah UMP dalam banyak kasus usia produktif tidak memiliki ruang untuk memikirkan masa depan dirinya dan masa depan untuk keluarganya sendiri

BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra memprediksi saat ini di Banjarmasin ada sekitar ratusan ribu tenaga kerja usia produktif.

Baca Koran

Namun demikian ia mengatakan, tidak sedikit tenaga kerja usia produktif meski sudah bekerja dan menerima gaji harus menanggung himpitan hidup.

Sebab menurutnya, dalam bekerja atau mencari nafkah mereka memiliki peran ganda, bukan hanya menjadi tulang punggung anak dan istri, tapi tidak sedikit mereka juga membantu orang tua bahkan saudara serta sanak keluarga lainnya.

” Padahal usia produktif yang sudah memiliki pekerjaan ini menerima gaji tidak seberapa alias pas-pasan,” ujar Yunan Chandra dalam perbincangan dengan {KP} Senin (24/6/2024).

Yunan Chandra mengatakan, dengan gaji tidak seberapa bahkan di bawah UMP dalam banyak kasus usia produktif tidak memiliki ruang untuk memikirkan masa depan dirinya dan masa depan untuk keluarganya sendiri.

Seperti lanjutnya, menyisihkan penghasilan untuk menabung agar bisa memiliki rumah sendiri serta mempersiapkan untuk membiayai masa depan pendidikan anak-anak mereka.

” Terlebih dalam kondisi sekarang, dimana harga berbagai kebutuhan pokok serta terus merangkak naik,” kata anggota dewan dari Partai Nasdem bergelar Doktor Honoris Causa (HC) ini.

Yunan Chandra menandaskan, pemerintah seharusnya ikut memikirkan masalah ini supaya usia produktif yang yang sudah memiliki pekerjaan itu dapat menatap masa depan mereka lebih baik lagi.

Minimal lanjutnya, pemerintah memperhitungkan kembali Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan upah minimum.

Dikatakan, sebagai regulasi turunan Undang- Undang Cipta Kerja dalam PP Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan komponen survei KHL dalam kebijakan penetapan upah minimum dihapuskan

Yunan Chandra memprediksi jika penetapan upah minimum tetap mengacu pada PP Nomor : 36 tahun 2021 yaitu tanpa mempertimbangkan KHL, maka beban dan himpitan hidup masyarakat terutama mereka yang berfungsi ganda menjadi tulang punggung keluarga lainnya akan bertambah semakin berat lagi.

Baca Juga :  Pansus IV DPRD Kalsel Membahas Raperda GDPK Pelajari Substansi Muatan Lokal ke Jatim

Hal senada juga dikemukakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjarmasin,Mathari. Ia menilai masih banyak buruh atau karyawan yang bekerja menerima upah atau gajih sangat murah . Bahkan tidak sedikit yang dibayar dan terpaksa harus mau menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi ( UMP).

Mathari mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kesejahteraan buruh masih rendah.Salah satunya menurutnya, adalah karena kenaikan upah atau gaji buruh tidak diimbangi kemampuan pemerintah dalam mengendalikan kenaikan harga berbagai bahan kebutuhan pokok.

Faktor lainnya lanjutnya, lemahnya regulasi kebijakan pengupahan sehingga memberikan ruang dan sulit untuk mengontrol pemberian upah atau gaji yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

“ Belum lagi lemahnya sikap dan tindakan tegas dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang melanggar terkait ketentuan UMP,” tandasnya.

UMP Kalsel tahun 2024 ini ditetapkan Rp 3.282. 812 atau hanya naik 4, 22 persen dibanding 2023 sebesar Rp 3.149.977,sedangkan UMK Banjarmasin ditetapkan Rp 3.379 513. (nid)

Beban Hidup Tulang Punggung Keluarga Makin Berat

Banjarmasin,KP- Anggota DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra memprediksi saat ini di Banjarmasin ada sekitar ratusan ribu tenaga kerja usia produktif.

Namun demikian ia mengatakan, tidak sedikit tenaga kerja usia produktif meski sudah bekerja dan menerima gaji harus menanggung himpitan hidup.

Sebab menurutnya, dalam bekerja atau mencari nafkah mereka memiliki peran ganda, bukan hanya menjadi tulang punggung anak dan istri, tapi tidak sedikit mereka juga membantu orang tua bahkan saudara serta sanak keluarga lainnya.

” Padahal usia produktif yang sudah memiliki pekerjaan ini menerima gaji tidak seberapa alias pas-pasan,” ujar Yunan Chandra dalam perbincangan dengan {KP} Senin (24/6/2024).

Yunan Chandra mengatakan, dengan gaji tidak seberapa bahkan di bawah UMP dalam banyak kasus usia produktif tidak memiliki ruang untuk memikirkan masa depan dirinya dan masa depan untuk keluarganya sendiri.

Seperti lanjutnya, menyisihkan penghasilan untuk menabung agar bisa memiliki rumah sendiri serta mempersiapkan untuk membiayai masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Lomba Catur untuk Masyarakat

” Terlebih dalam kondisi sekarang, dimana harga berbagai kebutuhan pokok serta terus merangkak naik,” kata anggota dewan dari Partai Nasdem bergelar Doktor Honoris Causa (HC) ini.

Yunan Chandra menandaskan, pemerintah seharusnya ikut memikirkan masalah ini supaya usia produktif yang yang sudah memiliki pekerjaan itu dapat menatap masa depan mereka lebih baik lagi.

Minimal lanjutnya, pemerintah memperhitungkan kembali Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan upah minimum.

Dikatakan, sebagai regulasi turunan Undang- Undang Cipta Kerja dalam PP Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan komponen survei KHL dalam kebijakan penetapan upah minimum dihapuskan

Yunan Chandra memprediksi jika penetapan upah minimum tetap mengacu pada PP Nomor : 36 tahun 2021 yaitu tanpa mempertimbangkan KHL, maka beban dan himpitan hidup masyarakat terutama mereka yang berfungsi ganda menjadi tulang punggung keluarga lainnya akan bertambah semakin berat lagi.

Hal senada juga dikemukakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjarmasin,Mathari. Ia menilai masih banyak buruh atau karyawan yang bekerja menerima upah atau gajih sangat murah . Bahkan tidak sedikit yang dibayar dan terpaksa harus mau menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi ( UMP).

Mathari mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kesejahteraan buruh masih rendah.

Salah satunya menurutnya, adalah karena kenaikan upah atau gaji buruh tidak diimbangi kemampuan pemerintah dalam mengendalikan kenaikan harga berbagai bahan kebutuhan pokok.

Faktor lainnya lanjutnya,

lemahnya regulasi kebijakan pengupahan sehingga memberikan ruang dan sulit untuk mengontrol pemberian upah atau gaji yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

“ Belum lagi lemahnya sikap dan tindakan tegas dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang melanggar terkait ketentuan UMP,” tandasnya.

UMP Kalsel tahun 2024 ini ditetapkan Rp 3.282. 812 atau hanya naik 4, 22 persen dibanding 2023 sebesar Rp 3.149.977,sedangkan UMK Banjarmasin ditetapkan Rp 3.379 513. (nid/K-3)

Iklan
Iklan