BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara tegas turut menolak dalam menyikapi persoalan pro dan kontra atas Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang di anggap membebani para pekerja di Banua secara khusus, dan Indonesia secara umum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas SH MH ketika menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel, dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel di Gedung B DPRD Kalsel, Kamis (13/6) pagi.
“Kami dari perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel tentunya di sini memiliki sudut pandang yang sama berkenaan dengan hal ini. Kami juga menganggap bahwa ini merupakan hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel H Sadin Sasau menyambut baik kesamaan pandangan dari Wakil Rakyat Rumah Banjar. Ia pun mengucapkan terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti.
Suripno berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat banua, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh yang telah disampaikan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.
Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti yang hadir di acara audensi itu berjanji pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat Banua, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh yang telah disampaikan.
Bahkan untuk menindaklanjuti hal ini kemudian akan dijadwalkan bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.
Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (nau/KPO-3)