Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Berdiri di Atas Sungai, Kios dan Galangan Kayu di Antasan Kecil Timur Dibongkar

×

Berdiri di Atas Sungai, Kios dan Galangan Kayu di Antasan Kecil Timur Dibongkar

Sebarkan artikel ini
9 Atas Berdiri di Atas Sungai
DIBONGKAR - Berdiri di Atas Sungai, akhirnya Kios dan Galangan Kayu di Kawasan Jalan Antasan Kecil Timur Dibongkar. (KP/MARDIANTO)

BANJARMASIN, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kembali melakukan penertiban bangunan berdiri di atas sungai tepatnya di kawasan Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, belum lama ini.

Dari pantauan terlihat beberapa pemilik kios yang melakukan pembongkaran sendiri dan sebagian dibongkar oleh petugas Satpol PP.

Baca Koran

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Noorfahmi Arif Ridha mengatakan sebanyak lima bangunan yang dibongkar.

“Empat bangunan kecil berupa kios kecil sebelum jembatan dan satunya galangan kayu yang cukup besar,” ucap Fahmi kepada awak media.

Pelanggarannya sendiri sama seperti penertiban sebelumnya, dimana bangunan baru berdiri di atas sungai dan tidak memiliki izin.

Fahmi menuturkan penertiban dilakukan sudah berjalan sesuai prosedur. Dimulai pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada 16 April 2024.

Dilanjutkan SP kedua, lalu SP ketiga pada 14 Mei 2024 dan surat terakhir yakni pemberitahuan penertiban pada 16 Mei 2024).

“Hingga di surat pemberitahuan, dari pantauan kita mereka hanya membongkar kecil di bagian atap saja sisanya tidak dilakukan pembongkaran hingga kita lakukan hari ini,” tuturnya.

Penertiban bangunan yang melanggar tetap jadi atensi pihaknya dengan terus memonitor dan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dinas terkait serta pemangku wilayah yakni Kelurahan dan Kecamatan.

“Kalaupun hasil monitor ditemukan, lebih lanjut kita gelar persiapan dan melaksanakan pembahasan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik kios yang ditertibkan, Misran mengungkapkan penertiban pada kios kecilnya merupakan imbas dari keberadaan galangan kayu.

Pasalnya, bangunan yang dilaporkan hanya galangan kayu saja mengingat bangunannya baru saja berdiri.

Baca Juga :  Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen Tidak Temukan Kendala

Selain itu, dirinya hanya menerima surat pemberitahuan penertiban saja. Tidak ada SP yang dilayangkan sehingga seakan-akan mendadak.

“Saya hanya mendapat surat pemberitahuan saja, makanya sempat bingung kenapa ikut ditertibkan,” ungkap Misran sapaan akrabnya Amang Imis.

Kios bensinnya sendiri lanjutnya, sudah berdiri kurang lebih 25 tahun. Bahkan saat dirinya masih belum menikah hingga sudah memiliki anak.

Terlebih kios bensin miliknya itu merupakan mata pencarian utama keluarganya. Selain pekerjaan sampingannya hanya sebagai buruh tukang bangunan.

“Bingung mau jualan dimana lagi. Sedangkan bekerja jadi tukang tidak menentu,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai masyarakat kecil seharusnya ada solusi dari penertiban yang dilakukan sehingga tidak memutus mata pencarian.

“Ya harapannya diberi solusi, misalnya tidak bisa berjualan disini ya ada lokasi baru. Seperti penertiban di Pasar Lama Laut meski ditertibkan mereka masih bisa berjualan,” akhirnya. (mar/K-3)

Iklan
Iklan