Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai TengahKabar Banua

BPJS Kesehatan Barabai dan Kejari HST Perpanjangan Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum

×

BPJS Kesehatan Barabai dan Kejari HST Perpanjangan Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20240603 WA0013 e1717397497496
Kepala BPJS Kesehatan Barabai, Muhammad Masrur Ridwan bersama Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra usai menandatangani perpanjangan kerjasama. (Kalimantanpost.com/Repro BPJS Kesehatan Barabai)

BARABAI, Kalimantanpost.com – BPJS Kesehatan Cabang Barabai bersama seluruh pihak terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama.
Hal ini sebagai salah satu upaya kunci dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan Cabang Barabai bersama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) meneken komitmen untuk melanjutkan kerjasama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Koran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Dr Yusup Darmaputra menyampaikan, kerjasama yang ditandatangani ini bukan hanya sebatas seremonial saja, melainkan manifestasi sebuah pengabdian dalam membantu instansi-instansi dalam menyelenggarakan program-program strategis pemerintah.

IMG 20240603 WA0014

“Sebagaimana kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu instansi atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan salah satu program pemerintah, yakni Progam Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN,” ujarnya, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, dalam pelaksanaan tugasnya tentu rekan-rekan BPJS Kesehatan mungkin menemui kendala, baik kendala dalam ruang lingkup hukum maupun lainnya.

“Maka dalam hal ini kita akan senantiasa sebagai bentuk implementasi dari kesepakatan kita ini untuk mendampingi rekan-rekan BPJS Kesehatan agar mampu mencapai target-target yang telah ditetapkan,” terang Kajari.

Kajari membeberkan, salah satu ruang lingkup utama dalam kerjasama ini yakni terkait dengan peningkatan kepatuhan Badan Usaha (BU) atau Pemberi Kerja dalam kewajibannya terhadap Program JKN.

Dalam hal ini, selain dengan penegakan upaya hukum bagi peserta dan badan usaha, penting juga agar ada upaya aktif dari BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran dan juga pembayaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Tentu rekan-rekan dari BPJS Kesehatan telah memiliki mekanisme-mekanisme rutin dan terstruktur dalam rangka penegakan kepatuhan ini. Namun, sekali lagi sesuai dengan tujuan dan implementasi kerjasama kita ini maka kami akan siap mendampingi apabila dalam pelaksanaannya rekan-rekan BPJS Kesehatan mendapati kendala,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemkab HST Gelar Pasar Murah

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan bahwa melalui komitmen ini kedua belah pihak akan semakin mempererat sinergi serta peningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum.

Adapun yang ditangani dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).

“Kesepakatan yang saat ini ada sebenarnya baru akan berakhir pada 14 Juni 2024 nanti, namun sesuai dengan kesepakatan kami dan juga telah dilakukan pembahasan terhadap draft perpanjangan kerjasama, maka kita sepakat untuk memperpanjang kerjasama ini hingga tiga tahun kedepan,” ujar Masrur.

Senada dengan Kajari, Masrur menjelaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan sosialisasi terpadu serta mediasi dalam upaya penegakan kepatuhan sebelum akhirnya meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan Negeri HST apabila terdapat kendala.

“Kami selalu berupaya untuk melakukan kunjungan, serta upaya-upaya persuasif lainnya agar seluruh Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh, agar segera memenuhi kewajibannya dalam Program JKN,” paparnya.

Kemudian, apabila dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan menghadapi kendala, maka pihaknya akan meminta pertimbangan dari Kejaksaan Negeri HST baik dalam bentuk bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain di bidang PTUN.

Selain itu, Masrur juga menyebut bahwa dalam upaya penegakan kepatuhan ini melibatkan pihak lain juga selain antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri.

“Mekanisme lainnya yakni kita akan rutin melakukan Forum Koodinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama dengan para pihak antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, serta pihak-pihak lain yang bisa kita ajak untuk berkolaborasi dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha,” ungkapnya. (ary/KPO-3)

Iklan
Iklan