BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Terdakwa Sahriannor, seorang ibu rumah tangga di Kota Banjarbaru yang menjadi calo Kupedes pada bank plat merah di Guntung Payung Banjarbaru, diganjar penjara selama empat tahun.
Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda Rp200 juta subsider selama tiga bulan. Terakhir majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Fidiawan juga membebani terdakwa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang diterima terdakwa sebesar Rp195 juta lebih. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama setahun dan sembilan bulan.
Putusan majelis ini disampiakn pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (10/6/2024).
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dikomandoi Andrayawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru kalau terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis sedikit lebih rendah. JPU menuntut terdakwa selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp2.000 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah 2 tahun dan sembilan bulan.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir pikir.
Terdakwa bersama terdakwa lainnya yang masih dalam proses persidangan di pengadilan yang sama menjadi calo Kupedes dengan sistem topengan, sehingga bank plat merah di Guntung Payung tersebut menderita kerugian sebesar Rp2,7 miliar lebih.
Dalam operasinya bekerja sama dengan Mantri bank tersebut Richard Wilson yang sudah terpidana.
Berdasarkan dakwaan JPU, Sahrianor selaku calo kredit Kupedes bersama dengan saksi Richard Wylson selaku Mantri pada tahun 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Terdakwa disebut terlibat dalam pengurusan kredit fiktif dengan modus topengan tersebut. Dimana ia bersama calo lainnya bertugas menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit Kupedes.
“Terdakwa Sahrianor bersama saksi Etna dan saksi lain bertugas untuk menyiapkan persyaratan kredit Kupedes berupa surat keterangan usaha, dokumen agunan, ataupun NPWP di tempat fotocopy untuk pengajuan pinjaman atas nama dirinya sendiri dan calon debitur yang dibawanya,” kata tim JPU yang dikomandoi Andrayawan .
Berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara dari kasus kredit fiktif senilai Rp2.755.000.000. (hid/KPO-3)