Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Turun

×

Harga Emas Antam Kembali Turun

Sebarkan artikel ini
IMG 20240614 WA0005
Karyawati menunjukkan kepingan emas produksi Antam pada Bazar Emas Pegadaian di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/3/2024). Bazar emas yang digelar PT Pegadaian itu untuk mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat berinvestasi pada emas dengan berbagai kemudahan yang diberikan seperti potongan harga dan keringanan cicilan. (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/6/2024) kembali turun sebesar Rp8.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.333.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.341.000 per gram pada Kamis (13/6/2024).

Iklan

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp1.214.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp716.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.333.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.606.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.884.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.440.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.825.000
  • Harga emas 25 gram: Rp31.937.000
  • Harga emas 50 gram: Rp63.795.000
  • Harga emas 100 gram: Rp127.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp318.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp636.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.273.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  BSI Lahirkan Bibit Wirausaha Muda Unggulan Aceh
Iklan
Iklan
Ucapan