Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Istilah hukum rimba, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hukum yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat, dialah yang berkuasa. Menurut ahli hukum, pengertian hukum rimba adalah hukum yang memaksa siapa yang menang dan siapa yang kuat akan merebut kekuasaan. Hukum rimba adalah ungkapan yang sering digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi tertentu. Istilah ini biasa muncul dalam dunia pekerjaan, politik, maupun kehidupan social secara keseluruhan. Istilah ini diambil dari kondisi nyata yang terjadi di hutan. Seperti diketahui, hewan pemakan daging alias karnivora adalah yang paling berkuasa di hutan. Hewan karnivora akan memangsa hewan lain yang lebih lemah darinya. Sebaliknya, hewan yang lemah tidak berani mengusik hewan yang lebih kuat darinya. Hukum alam yang terjadi di rimba tersebut kemudian juga terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tak sedikit orang yang menggunakan hukum rimba sebagai dasar dalam bertindak. Seperti yang dipraktek Negara Israel terhadap Negara jajahannya Negara Palestina, apa diputuskan oleh lembaga Dunia sperti PBB, Dewan Keamanan, WHO, lembaga dunia lainnya seolah tak berguna, Negara Zionis Israel itu bertindak sendiri di luar hukum yang ada, kebiasaan melakukan pelanggaran hukum Kemanusian dan internasional sudah biasa, maka Israel itu bisa disebut Negara yang melakukan hukum rimba.
Hukum rimba terjadi karena adanya diskriminasi, ketika seseorang atau sekelompok orang diperlakukan secara berbeda dari orang atau kelompok lain, karena latar belakang atau karakteristik pribadi tertentu. Sebagaimana diketahui bersama, apapun yang dilakukan Israel, selalu mendapatkan perlindungan dari Negara Dazzal Amerika. Amerika selalu membedakan apa yang dilakukan Israel dengan negara lain, itu yang menyebabkan Israel mempraktekan hukum rimba dalam menghadapi Negara Palestina.
Dalam kehidupan masyarakat, diskriminasi dapat muncul sebagai akibat dari hukum rimba. Karena merasa lebih berkuasa, seseorang dapat memperlakukan orang lain yang lebih lemah darinya secara diskriminatif. Hukum rimba dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, khususnya bagi pihak yang lebih lemah, yakni : 1. Perlakuan Semena-mena. Perlakuan diskriminatif tersebut dapat berujung pada tindakan semena-mena. Seseorang akan menghalal kan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya. Bahkan, tak jarang masyarakat main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah karena menganggap dirinya lebih kuat dan berkuasa terhadap orang lain; 2. Tidak punya hak untuk bersuara. Akibat hukum rimba yang berlaku, pihak-pihak yang lebih lemah menganggap dirinya tidak berhak bersuara. Mereka kesulitan menyuarakan pendapat karena apa pun pandangan yang disampaikan tidak akan dihiraukan.
Islam sanagt membenci adanya hukum rimba itu, Islam memberikan kebebsan kepada mereka yang dirugikan untuk mendapatkan haknya memblasa kerugian yang diderita sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang mer deka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. Al Baqarah :178).