Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Ini Juknis Pembayaran Dam Haji, Mulai dari 580 Riyal

×

Ini Juknis Pembayaran Dam Haji, Mulai dari 580 Riyal

Sebarkan artikel ini
IMG 20240603 WA0002
Ilustrasi - Kambing di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al Okaishiah, Mekkah dan daging kambing dam dari petugas juga jamaah haji Indonesia dikirim ke Tanah Air. (Kalimantanposr.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024.

Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yakni RPH Al Ukaisyiyah sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi sebesar 720 riyal Arab Saudi.

Baca Koran

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024,” kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Anna mengungkapkan biaya tersebut meliputi delapan komponen yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan , pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Hewan yang telah melalui proses, kata dia, akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

“Sesuai juknis (petunjuk teknis) ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujarnya.

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Di samping itu ia menyebut surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah calon haji dan para petugas haji Indonesia.

“Selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu,” tuturnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mendagri Sebut Ada Program Stunting Rp10 Miliar, tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar
Iklan
Iklan