BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Akademisi ULM, Hadin Muhjad mengatakan penegakan hukum di Sektor Pertambangan di Kalimantan Selatan masih lemah.
Disebutnya banyak pengusaha masih separuh hati menjalankan ketentuan perundang-undangan, seperti ketentuan 102 ayat 3 Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang Pertambangan.
Undang-Undang sudah mengatur tapi fakta dilapangan masih belum dijalankan.
Hal ini diungkapkannya dalam Seminar Nasional dan Call For Paper Penegakan Hukum Nasional di Bidang Pertambangan, Hotel Aria Barito, Sabtu (22/06/2024).
“Selama ini kita salah dalam memandang sektor pertambangan, semakin meningkatnya produksi justru semakin hancur lingkungannya, seharusnya kita berpikir modern dengan keberlanjutan, pemerintah harus mengawasi agar pengusaha untuk mengelola tambang sesuai ketentuan perundang-undangan dan kaidah lingkungan” kata Hadin Muhjad.
Sementara, Hendarto dari Dinas ESDM Kalimantan Selatan mengatakan pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan cukup sulit karena perijinan dan penindakan pelanggaran dilakukan pemerintah pusat.
Untuk pengawasan sendiri dilakukan pejabat Pemerintah Pusat yaitu Inspektur Tambang. Jumlah Inspektur Tambang di Kalimantan Selatan mencapai 25 orang, yang masuk kategori ASN Pusat.
Selain itu, untuk penindakan pelanggaran cukup sulit karena perijinan pertambangan dilakukan KemenESDM sementara pencabutan ijin dilakukan Kemen Investasi.
Jajaran Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan pun cukup aktif melakukan penindakan hukum pelanggaran pertambangan terutama Pertambangan Tanpa Ijin atau PETI.
Pada tahun 2022, menangani 26 kasus PETI yang tersebar di kabupaten HSS, Banjar, Tapin, Tala, Tanbu dan Kotabaru.
Untuk tahun 2023 telah menangani 16 kasus PETI di kabupaten Banjar, Tapin, Tala, Tanbu dan Kotabaru.
Sementara, hingga bulan Juni 2024 telah menangani 11 kasus PETI di kabupaten Tabalong, Tala, HSS, Balangan dan Kotabaru.
Pelanggaran yang ditemukan Polda Kalimantan Selatan berupa penambangan batubara tanpa IUP, memiliki IUP namun menambang diluar area IUP, memiliki IUP ekspolarasi namun melakukan operasi produksi serta data verifikasi tidak sesuai dengan jumlah batubara yang dimiliki atau yang dimiliki.
Selain itu, banyak ditemukan pemalsuan keterangan jumlah produksi hingga membeli batubara ilegall atau penadahan.
Ketua Pelaksana Seminar Nasional Penegakan Hukum Nasional di Sektor Pertambangan, Daddy Fahmanadie mengatakan seminar ini untuk menggalang kolaborasi Akademisi, Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan.
Diharapkan semua stakeholder sektor pertambangan dapat mengelola, pencegahan dan pelestarian lingkungan.
“Kita berharap SDA Kalsel dapat termanifestasi dan terlindungi sehingga dipilihlah tema Penegakan Hukum Nasional di Sektor Pertambangan” kata Daddy Fahmanadie. (mar/KPO-1)