Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kayu Berdokumen Palsu Tujuan Surabaya Digagalkan

×

Kayu Berdokumen Palsu Tujuan Surabaya Digagalkan

Sebarkan artikel ini
1 3 klm 6 cm tsk kayuuuu
BARANG BUKTI Direktur Ditpolair Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, cek barang bukti, Kamis (13/6) serta sejumlah tersangka yang diamankan.

Banjarmasin, KP – Modus selundupkan kayu dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)palsu digagalkan Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalsel.

Ribuan potong kayu olahan (sudah jadi) berbagai jenis rencananya dikirim ke Surabaya, dan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto mendapati satu truk mengangkut 32 meter kubik kayu jenis meranti di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tujuan Surabaya

Kalimantan Post

Kayu digagalkan sejak awal bulan Juli 2024.

Sebelumnya, kayu hasil hutan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) itu berhasil lolos empat kali pengiriman, namun dipengiriman ke lima kali, petugas berhasil mengamankan 32 meter kubik kayu meranti, sebelumnya para pelaku berhasil mengirim kayu sebanyak 130 meter kubik.

1 tsk kayu

Direktur Ditpolair Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, penyelundupan dilakukan para tersangka dengan membuat dokumen palsu, yakni dokumen penerbitan hasil hutan, dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas, yakni dari Usaha Dagang Bina Bersama.

“Saat di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat melarikan diri.

Dan saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan oleh yang bersangkutan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (13/6).

Kayu ini ada pesanan dari seseorang dan oleh tersangka LAD kayu dicarikan ke Sungai Hayu Kalteng. Setelah dapat LAD meminta tersangka lain untuk mengurus surat hasil hutan palsu dengan memakai milik orang lain.

“Kita pada awal bulan tadi, tepatnya 1 Juni berhasil menggagalkan pengiriman kayu Terentang sebanyak 60 meter kubik di dua kapal, di perairan Sungai Danau, HSU yang datang dari Sungai Jaya, Kalteng,” tambahnya.

“Kayu yang mereka bawa ini juga tak memiliki dokumen lengkap, kami masih melakukan penyelidikan, mencari siapa pemilik utamanya,” jelas Kombes Pol Andi Adnan.

Baca Juga :  Satu Orang Meninggal dan 6.700 KK Terdampak Banjir

Apresiasi diberikan atas keberhasilan tersebut dari Kepala Bidang Perlindungan dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Pantja Satata yang turut hadir dalam konferensi pers.

“Kami sangat mengapresiasi atas penanganan kasus ilegal loging terutama yang berada di Kalsel dan Kalteng, perugas kita sendiri memang tidak ada di perairan dan kita Pokus ke kawasan hutan,” jelas Pantja Satata.

Diketahui, kalam kasus ini ada enam tersangka diamankan berinisial HS, LAS, M, AA, SR dan KH. Mereka punya peran berbeda-beda.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar. (K-2)

Iklan
Iklan