Batulicin, KP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berpotensi meningkat pada tahun 2025.
Menyusul digelarnya Focus Grup Discussion (FGD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dijakarta
Jumat (31/05/2024). Hadir pada FGD ini seluruh Kepala Bapenda se-Kalsel dengan mengikutsertakan seluruh Kabag Tata Pemerintahan.
Juga menghadirkan Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai narasumber.
FGD membahas perjanjian kerjasama antara Bapenda Provinsi dengan seluruh Bapenda Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu (Tanbu) Deny Harianto mengatakan, isi perjanjian kerjasama yang di bahas terkait tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). “UU HKPD ini telah di tindak lanjuti oleh seluruh pemerintah daerah dengan menerbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya. Adapun amanat UU HKPD ini, sebutnya,salah satunya yaitu pada Januari 2025, ada objek pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen PKB/BBNKB ini untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Akan tetapi pajak kendaraan bermotor ini langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Yang besarnya opsen PKB dan BBNKB ini 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. “Mulai Januari 2025 nanti, dengan di terapkannya opsen pajak PKB dan
pajak BBNKB maka potensi peningkatan PAD kabupaten/kota, termasuk Tanah Bumbu akan meningkat. Dengan perkiraan ada kenaikan 100 persen penerimaan pajak daerah dari jenis opsen PKB/BBNKB ini,” kata Deny.
Nah untuk masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang nopolnya masih menggunakan nopol luar daerah Kalsel, kendaraan bermotornya di gunakan di kalsel, di harapkan agar segera memproses mutasi nopolnya, agar pajak daerah yg di bayarkan bisa memaksimalkan PAD Provinsi Kalse,khususnya Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Adapun pajak daerah yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, akan di gunakan dalam rangka pembangunan di Bumi Bersujud.
Terkait dengan opsen lanjut Deny, Pemkab Tanbu berharap dengan kesepakatan antara Pemkab Tanbu dan Pemprov Kalsel akan lebih meningkatkan lagi pendapatan daerah. Khususnya pendapatan dari sumber APBD yang di lakukan bersama-sama sehububgan dengan pajak-pajak. Baik pajak BBNKB/PKB, pajak air bawah tanah, serta juga pajak sarang burung walet, dan pajak MBLB. Hasil masukan dari MCP KPK Bahwa untuk MBLB harus di terapkan dengan sistem yang mengacu pada peraturan mendagri dan menteri keuangan. “mudah-mudahan tahun 2025 mendatang, dengan adanya PKS yang sudah di laksanakan maka peningkatan PAD khususnya akan lebih besar di dapatkan dari pada pembagian asset tersebut,” tandasnya. (han)