BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pelaku pembobolan di SD Negeri Basirih 5 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Rabu (15/5/2024) lalu.
Aksi dua pelaku berhasil mencuri 19 unit Laptop berbagi merek dan satu buah CCTV.
Namun tak butuh waktu, setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah, petugas kepolisian langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Dimana, dua pelaku berinisial S (28) dan A (44) berhasil diamankan beserta barang bukti sejumlah 17 laptop, 1 pahat, dan 1 CCTV milik sekolahan, Minggu (26/5/2024 ).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampangi Kapolsek Kompol Agus Sugianto , kejadian itu bermula seorang D’Yantie Hamsatun (43) ditelepon oleh penjaga sekolah Husnani memberikan kabar kalau kondisi pintu ruangan guru di sekolahan tersebut telah dirusak.
“Saat saksi Husnani memeriksa dalam rungan guru itu, ada beberapa barang milik sekolah yang hilang, yaitu 19 laptop dan satu buah CCTV,” jelas Agus
Senin (3/6/2024) siang.
Mengetahui hal tersebut, Husnani pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Terkait laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pencarian dua pelaku tersebut.
Dimana, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja Banjarmasin Tengah.
“Tim kita pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap barang bukti yang diperjualbelikan di kawasan itu,” tuturnya
Ketika dilakukan pengecekan, pelaku S kabur dan didapatkan barang bukti satu laptop.
“Pada saat itu dia kabur, tapi istri dan anaknya yang ditinggalnya,” ujar Agus.
Dilakukan koordinasi bersama tim gabungan, pihaknya kembali mendapat informasi bahwa barang bukti lain berupa Laptop berada disebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam dan berhasil menyita barang bukti berupa laptop sebanyak 8 unit dirumah tersebut.
Tak lama setelah itu, pihaknya menemukan tersangka A dan langsung diamankan di Jalan Tembus Mantuil.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dari tersangka, kita menemukan 6 laptop lainnya di rumah saudara Ipit di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap S di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan .
“Tersangka S kita amankan dikediaman orang tuanya, dan langsung di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan lima orang terlibat dalam menerima atau pun menjual barang curian tersebut.
“Kalau ML menjual laptop melalui aplikasi facebook, SMY menerima uang hasil penjualan laptop, M menerima titipan laptop dan hasil pencurian, ES dan MJS membeli laptop hasil dari pencurian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku S dan A terancam pasal 363 KUHP. Sementara ML, terkena pasal 363 Jo 480 Jo 56 KUHP.
Sementara SMY, M, ES dan, MJS juga terancam pasal 480 KUHP. (yul/KPO-3)