Rantau, KP – Eksekutif dan Legislatif sepakat 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043 dan Peraturan Tentang Penetapan Desa dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
Hal itu terungkap usai Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tapin menyampaikan pendapat akhir Fraksi-Fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapin. Senin (10/6/2024)
Rapat Paripurna dipimpin Langsung Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan Herny Mustika. Sementara Pemerintah Kabupaten Tapin dihadiri Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah mewakili Penjabat Bupati Tapin.
Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Nugroho Ranoro dalam pendapat akhirnya menyampaikan, menyambut baik hadirnya 2 (dua) Raperda ini dan Fraksi kami memberikan pendapat dan catatan sebagai berikut yakni Perda RTRW dibuat dan menjadi payung hukum, harus konsisten dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B).
Kedua Raperda Penetapan Desa, karena penetapan desa ini bertujuan memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.
Sementara Fraksi PKB yang disampaikan H Ikhwanudin Husin, menyampaikan fraksi kami memberikan catatan-catatan sesuai dengan koridor yang ada, dengan tujuan agar dapat menjadi perhatian dan rambu dalam pelaksanaan.
“Perda yang telah di sepakati ini, buat Perbub sebagai regulasi teknis dalam waktu segera,” tegasnya.
Selanjutnya setelah dibuat Perbub agar dapat melakukan Sosialisasi secara intensif terhadap dua buah Peraturan Daerah ini kepada para pihak yang terkait dan berkepentingan melalui SKPD terkait.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen bersama menyelesaikan proses pembahasan sampai disetujui bersama terhadap kedua buah ranperda menjadi peraturan daerah,” ucap Sekda Mengawali Sambutan mewakili Pj Bupati Tapin.
Dengan ditetapkan aturan baru ini maka Kabupaten Tapin memiliki payung hukum baru dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
“Dengan adanya aturan penataan ruang dapat mewujudkan Tapin sebagai pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan jasa dan pariwisata yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Berharap dengan adanya perda penataan ruang dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Tapin kedepannya lebih tertata dan berkualitas.
Sementara berbagai catatan dan masukan dari anggota dewan terhormat dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Sementara ketua DPRD Tapin H Yamani usai memimpin rapat mengatakan, setelah ditetapkan bersama ini, kedua perda tersebut akan kami sampaikan ke Gubernur Kalsel untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan aturan dan juga untuk pemberian nomor register dan izin penandatangan peraturan daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan kepala Daerah.
“Berharap tahapan evaluasi dan pemberian nomor register terhadap kedua buah perda tersebut berjalan dengan lancar sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi perda dalam lembaran daerah Kabupaten Tapin,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama yakni penandatangan berita acara kedua belah pihak antara Legislatif dan Eksekutif terhadap dua buah raperda tersebut menjadi peraturan daerah. (abd/K-6)