PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi mengatakan perkembangan teknologi sekarang ini tidak dapat dibendung.
“Teknologi merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga tidak terlepas dari kegiatan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dalam pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah, komunikasi antar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Agus saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan Sosisalisasi dan Asistensi “Kebijakan Tata Kelola TIK dalam mendukung penyelenggaraan SPBE, SDI, Transformasi Digital, dan Keterpaduan Layanan Digital di Pemerintah Daerah”, di Palangka Raya, Kamis (27/6/2024).
Selain itu, kata dia, memberikan manfaat bagi pemerintah dalam melakukan inovasi untuk membangun aparatur negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Agus mengemukakan, SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik, sehingga diharapkan proses pemerintahan dapat menjadi lebih responsif, transparan dan akuntabel.
Adapun penerapan SPBE ini mengutamakan prinsip yakni pertama efektivitas yaitu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang relevan dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
“Kedua, keterpaduan yaitu integrasi sumber daya yang mendukung SPBE agar layanan dan fungsi pemerintahan dapat beroperasi secara terintegrasi,” katanya.
Ketiga, kesinambungan yaitu penerapan SPBE yang terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Keempat, efisiensi yaitu penggunaan teknologi informasi secara efisien untuk mengurangi biaya, waktu, dan tenaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kelima, akuntabilitas dimana mempertanggung jawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penerapan SPBE secara jelas dan transparan. Keenam, interoperabilitas, yang merupakan koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
Terakhir, keamanan, yang merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
“Sesuai dengan tujuh prinsip SPBE, diharapkan teknologi informasi dalam pemerintahan dapat memberikan manfaat maksimal dan memastikan layanan publik yang lebih baik, responsive kepada masyarakat,” ungkap Agus.
Ia mengatakan, dalam upaya mendukung penerapan SPBE, Pemprov Kalteng telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi sebagai dasar fundamental Pemprov Kalteng dalam memajukan SPBE Kalteng.
Berdasarkan Pergub itu pula Diskominfosantik Kalteng telah menyusun Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE yang mana dokumen tersebut kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data, dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, serta keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Dokumen arsitektur SPBE berisi panduan dan pedoman dalam mengimplementasikan SPBE secara efisien dan efektif.
Diketahui, Pemerintah Kalteng pada 2023 telah mengembangkan aplikasi yang sudah terintegrasi dalam mendukung penerapan konsep Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Integrasi Aplikasi dimaksud yaitu aplikasi Satu Data Kalteng dan Kalteng Berkah.
Aplikasi Satu Data Kalteng merupakan aplikasi berbasis web yang memuat semua data statistik sektoral untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Sedangkan Aplikasi Kalteng Berkah merupakan aplikasi mobile yang berjalan pada sistem operasi Android dan iOS yang menggabungkan berbagai layanan publik menjadi satu platform terintegrasi. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan akses masyarakat ke berbagai layanan.
Harapanya, melalui kegiatan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien.
Ditambahkannya, melalui Sosisalisasi dan Asistensi Kebijakan Tata Kelola TIK dalam mendukung penyelenggaraan SPBE, SDI, Transformasi Digital, dan Keterpaduan Layanan Digital di Pemerintah Daerah ini.
“Kita semua dapat memahami tujuan sesungguhnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien”, tukasnya.
Kegiatan diinisiasi oleh Kementerian Kominfo dalam rangka mewujudkan mandat Presiden untuk melakukan percepatan implementasi SPBE yang maksimal. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plh Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Hendri Sasmita Yuda.
Dalam sambutannya, Hendri menyampaikan SPBE merupakan landasan bagi semua untuk menuju transformasi yang merupakan agenda prioritas Presiden maupun visi misi NKRI.
“Tentu dalam setiap langkah kita harus memastikan hal-hal yang telah direncanakan harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung dan virtual oleh Ketua Tim Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintah dan Layanan Clearance serta Analis Kebijakan Madya Yusuf A Simatupang, Para Narasumber serta Kepala Dinas Komunikasi, dan Informatika Kabupaten/ Kota se-Kalteng atau yang mewakili.(drt/KPO-3)