Banjarbaru, KP – Proses dan tahap pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel jadi perhatian serius.
Pasalnya peranan pengadaan barang jasa sangat penting dalam pemanfaatan anggaran negara.
Perlu diperhatikan karena dalam proses pengadaan barang dan jasa, menurut Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, A. Fydayeen, rentan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).
Penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa, lanjut Fydayeen, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti persekongkolan tender, markup harga, penyalahgunaan wewenang, dan penyuapan.
“Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Fydayeen.
Dikatakannya, pengadaan barang dan jasa yang bersih juga akan berimbas kepada peningkatakan indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu inspektorat terus mendorong penggunaan barang dan jasa secara elektronik, khususnya dalam memanfaatkan toko daring dan katalog elektronik.
“Hal ini penting untuk memenuhi indikator-indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Parameter E-Procurement dalam mendorong pencegahan korupsi,” kata Fydayeen, pada Jumat (31/5).
Ia meminta pengelolaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Fydayeen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memantau dan mengevaluasi setiap tahapan pengadaan barang dan jasa secara seksama.
“Kita dapat melihat potensi yang begitu besar untuk melakukan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga sangat diperlukan pengetahuan, guna mengidentifikasi potensi-potensi terjadinya pelanggaran,” sebut Fydayeen. (mns/K-2)