Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Penting, Inilah Proses Dibalik Fatwa MUI

×

Penting, Inilah Proses Dibalik Fatwa MUI

Sebarkan artikel ini
IMG 20240613 WA0033 e1718278400899
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah, KH Sholahudin Al Ayub saat menerima mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Program Pascasajana Institut Ilmu Alqur’an (IIQ) di Kantor Pusat MUI di kawasan Pegangsaan Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Kalimantanpost.com/rof)

JAKARTA, Kalimantanpost.com -Permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat terus berevolusi dari masa ke masa. Seiring dengan semakin terbukanya arus informasi dan edukasi lintas media, perdebatan seputar akidah dan faham keagamaan cenderung menurun dan bukan lagi menjadi pertanyaan prioritas bagi masyarakat. Isu-isu kontemporer terkait sosial budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi keuangan dan bisnis syariah justru semakin mendominasi dan mengundang keingintahuan publik.

Fatwa, adalah salah satu bentuk ketetapan hukum Islam yang kerap familiar dan dijadikan rujukan demi menjawab ragam permasalahan ditengah masyarakat yang “disodorkan” agar diberikan jalan keluar. Fatwa dikeluarkan oleh Mufti, yaitu seorang ahli yang memiliki ilmu ushul fikih, fikih dan syariat Islam serta memiliki sifat yang mulia.

Baca Koran

Bagaimana proses lahirnya sebuah fatwa ? Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah, KH Sholahudin Al Ayub membeberkannya secara gamblang dihadapan puluhan mahasiswa UIN Syarif Hidaytullah Jakarta dan Program Pascasajana Institut Ilmu Alqur’an (IIQ) pada kunjungan studi di Kantor Pusat MUI di kawasan Pegangsaan Jakarta, Rabu (12/6/2024).

IMG 20240613 WA0034

“Fatwa ibarat jawaban, yang lahir karena ada pertanyaan dan sifatnya seperti nasihat, petuah atau pendapat. Oleh karenanya segala bentuk pertanyaan yang diajukan Mustafti (pihak yang menanyakan) baik dari otoritas keuangan, pelaku industri syariah atau masyarakat harus melalui proses identifikasi masalah untuk kemudian dilakukan pendalaman dan perumusan fatwa oleh BPH Dewan Syariah Nasional (DSN MUI),” jelas ulama muda yang akrab dipanggil Kyai Ayub ini.

Proses identifikasi masalah tersebut merupakan fase paling krusial dan kerap melibatkan para ahli sains dan teknokrat untuk bersama menguji ketepatan hukum sesuai realitas perkembangan zaman masa kini.

“ Hukum bisa menjadi tepat tergantung pada definisi masalah yang tepat, jadi fatwa tidak tiba-tiba dibuat dan langsung jadi “ lanjutnya.

Baca Juga :  Menteri ESDM Takjub SPKLU di Kalimantan Alami Penambahan Signifikan

Di Indonesia, Mufti tergabung dalam organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibentuk dan didirikan pada 26 Juli 1975 di Jakarta. MUI sendiri memiliki beberapa lembaga yang bersifat otonom seperti Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional), DSN (Dewan Syariah Nasional) dan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika). MUI adalah lembaga yang berperan mewakili seluruh komponen umat berupaya menjunjung tinggi netralitas dalam menetapkan fatwa-fatwanya sehingga dapat dipertanggung jawaban berdasarkan kaidah-kaidah penetapan hukum dalam Islam serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman serta teknologi.

Hingga saat ini DSN MUI telah menetapkan 156 fatwa dan rekomendasi untuk 531 perusahaan yang terdiri dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS). Selain Indonesia, hampir semua negara memiliki lembaga yang merupakan lembaga semacam MUI (Dewan fatwa), antara lain Malaysia, Singapura, Brunei, Dubai, Pakistan, Mesir, bahkan Amerika Serikat-pun memiliki lembaga serupa. Ini menunjukkan bahwa mufti diperlukan dan ikut mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam suatu negara.

Hadir dalam kesempatan kunjungan studi tersebut Dosen Pasca Sarjana IIQ, Dr.Hendra Kholid yang menyambut baik kegiatan tersebut karena sangat bermanfaat bagi penggiat Hukum Ekonomi Syariah sekaligus menjadi ajang sosialisasi yang semakin mendekatkan MUI dengan masyarakat.
Agar seluruh produk fatwa yang dihasilkan, selain diketahui juga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam bermuamalah.(rof/KPO-1)

Iklan
Iklan