Perumda PALD Banjarmasin terancam ditutup, menyusul dicabutnya Perwali Nomor 152 tahun 2023 yang tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja.
BANJARMASIN, KP – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin terancam ditutup, jika Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 dicabut.
Hal ini dikarenakan dicabutnya Perwali yang mengatur tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja tersebut berdampak pada penurunan pendapatan Perumda, sehingga tidak mampu membiayai operasionalnya. Sementara subsidi dari pemerintah tidak bisa diharapkan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono, yang meminta agar Perwali tersebut tidak dicabut, saat audensi dengan aktivis Anang Rosadi dan Rakhmad Norpliardy di Ruang Rapat Kantor PALD di Kawasan Pasar Pagi, Rabu sore (19/06/2024).
Menurutnya, pencabutan peraturan walikota yang mengatur Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja ini berdampak pada pendapatan dan biaya operasional PALD.
Untuk pendapatan bakal turun dengan dari biasanya Rp350 juta per bulan menjadi Rp77 juta per bulan.
Sementara, untuk biaya operasional tetap Rp500 juta per bulan, namun tidak bisa mengharapkan subsidi dari Pemko Banjarmasin.
Dampaknya, Perumda PALD harus melakukan rasionalisasi dan menutup perusahaan, karena tidak bisa menutup biaya operasional.
Ditambahkan, sesuai dengan permintaan masyarakat, Perumda PALD menjanjikan akan memberikan pelayanan lebih seperti pemberian gratis jasa sedot WC yang penuh dan buntu dalam tempo 1 tahun secara gratis dari sebelumnya per 2 tahun sekali.
“Jadi dalam 2 tahun kita akan berikan 2 kali gratis, sementara untuk niaga dan industri tiap tahun sekali” kata Endang Waryono.
Sementara, untuk pipa jaringan, baru dilakukan setelah ada kerusakan atau pipa yang lepas.
Sementara, Ketua Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi mengatakan Perumda PAL harus memperlihatkan benar-benar bekerja sehingga warga tidak merasa keberatan untuk mengeluarkan nominal uang.
“Poinnya apa yang menjadi keluhan dan keresahan masyarakat wajib untuk ditampung, jangan pernah diabaikan, sebab walaupun nilainya dianggap kecil, kalau bisa membuktikan lebih baik dengan nilai nominal 1000, 2000, bahkan lebih besar warga tidak akan keberatan” tutup Anang Rosadi. (mar/K-7)