Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Plt Kadisdik Kalteng Minta Bila Ada Pungli di Sekolah Laporkan ke Pihaknya

×

Plt Kadisdik Kalteng Minta Bila Ada Pungli di Sekolah Laporkan ke Pihaknya

Sebarkan artikel ini
1000415393
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)
Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan 33 persen sekolah di Indonesia berpotensi melakukan korupsi, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.

Terkait temuan KPK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan komentar melalui akun Instagram resminya.

Baca Koran

Reza pun menekankan pentingnya kerjasama seluruh pihak dalam membangun integritas pendidikan di Kalteng.

Dalam tulisannya, SPI KPK pada bidang pendidikan mencakup seluruh satuan pendidikan mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan tujuan untuk memotret integritas pendidikan pada setiap jenjang.

“Membangun pendidikan di Kalteng membutuhkan kerjasama seluruh pihak, terlebih penggunaan dana BOS,” tulisnya, Selasa (4/6/2024).

Reza menekankan, penggunaan dana BOS harus tepat sasaran dan tepat guna, serta harus disertai pengawasan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penggunaan dana harus tepat sasaran dan tepat guna disertai dengan pengawasan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Terlebih penggunaan dana tersebut sebagian besar dikelola oleh masing-masing sekolah maupun perguruan tinggi,” lanjutnya.

Reza juga memberikan perhatian khusus pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, serta membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pungutan liar.

“Khusus jenjang SMA/SMK/SLB jika ada keluhan khususnya pungli dapat menghubungi nomor saya 08119017779. Tabe,” ujarnya, mengakhiri komentarnya dengan sapaan khas Kalimantan Tengah.

Komentar tersebut menunjukkan komitmen Reza dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di wilayahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, sehingga penggunaan dana pendidikan bisa lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi.

Temuan KPK itu menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kalteng untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan para siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.(drt/KPO-3)

Baca Juga :  Mendagri Sebut Ada Program Stunting Rp10 Miliar, tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar

Iklan
Iklan