Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu

×

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 06 28 at 14.02.39 1 e1719569802124
Space Iklan

BANJARMASIN -Kalimantan Post.com – Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel peredaran 2 Kilogram) sabu-sabu, dan bisa dibilang sebagai “ini kado manis HUT ke 78 Bhayangkara”.

Dari keterangan, pada awalnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Melati Indah, Komplek Pelangi, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, jajaran Subdit III bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Selasa (25/6/2024).

GBK

Sesampainya di TKP, petugas langsung menyebar untuk melakukan pemantauan, tindakan tersebut membuahkan hasil, dimana ada aksi mencurigakan dari pengendara sepeda motor.

Petugas langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara berinisial ML (31), warga Jawa Timur yang merupakan sopir truk antar pulau dan memiliki rumah di Jalan Ampera, Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjaramsin Barat Kota Banjarmasin.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024) membenarkan melakukan pengungkapan tersebut.

Dikatakan, total barang bukti yang disita  2.020 gram (berat kotor) dengan berat bereat bersihnya 1.984,8 gram.”Menurut pengakuan tersangka perbuatannya tersebut disuruh I yang merupakan warga Pontianak dan kita terus melakukan pengejaran. Ppengungkapan ini merupakan kado HUT ke 78 Bhayangkara ke 78,” ucapnya.ML kini berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KPO-2)

Baca Juga :  Usut Oknum Pejabat PN Surabaya Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Bentuk Tim
Iklan
Iklan