Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Seorang Calon Haji Meninggal Dunia di Mekkah

×

Seorang Calon Haji Meninggal Dunia di Mekkah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240608 WA0022
Dokumentasi - Petugas haji PPIH Aceh membawa jenazah Muhdin Ibrahim untuk pemakaman di kawasan Sharae, Arab Saudi. (Antara/ Repro PPIH Embarkasi Aceh)

BANDA ACEH, Kalimantanpost.com – Seorang calon haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-02 bernama Muhdin Ibrahim (62) meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh Azhari, Sabtu (8/6/2024), mengatakan calon haji tersebut berasal dari Dusun Teupin Greb Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan dilaporkan wafat saat berada di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah.

Baca Koran

“Almarhum meninggal dunia dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 waktu setempat,” kata Azhari di Banda Aceh.

Ia mengatakan, berdasarkan sertifikat kematian (CoD) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Muhdi Ibrahim meninggal dunia karena mengalami syok jantung (cardiogenic shock) saat menjalani perawatan di KKHI Mekkah.

Kata dia, pihak maktab juga sudah melakukan proses fardu kifayah dan pengurusan jenazah. “Almarhum akan dimakamkan di Sharae,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Azhari, sudah dua jamaah haji asal Aceh yang meninggal dunia pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Sebelumnya, seorang calon haji asal Sabang, Ruhamah yang meninggal dunia beberapa hari usai mendarat di Tanah Suci.

Azhari juga meminta para jamaah untuk selalu menjaga kesehatan di tengah cuaca panas di Arab Saudi. Jamaah juga diimbau untuk lebih banyak minum agar tidak mengalami dehidrasi.

“Jamaah kita minta selalu menjaga kesehatan supaya bisa menjalankan ibadah haji hingga selesai,” ujarnya.

Baca juga: PPIH Embarkasi Aceh telah berangkatkan 3.535 calon haji ke Tanah Suci

Di samping itu, kata Azhari, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi badal haji bagi jamaah yang berhak. Secara regulasi, ada tiga kelompok jamaah haji Indonesia yang bisa mendapatkan badal haji melalui program pemerintah.

Baca Juga :  Ditunjuk Jabat Plt Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Siap Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Di antaranya jamaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

“Kemudian jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan serta jamaah yang mengalami demensia,” katanya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan