BANJARMASIN, Kakimantanpost.com –
Spesialis pelaku pencuri laptop dan pembobol rumah, Rommy (41) warga Jalan Kelayan Kecil No. 59 RT 16 RW 01 Kelurahan Kelayan Timur diciduk jajaran Polsekta Banjarmasin Timur di bawah kendala Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean ketika berada di Jalan Citra Puri Banjarmasin Timur Rabu (26/6/2024).
Dari tangan pelaku Rommy yang seharinya mengaku sebagai sopir, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 unit Laptop berbagi merek.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan pihaknya berhasil mengamankan spesialis pelaku pencurian laptop, di Jalan Pramuka, Gang Teratai 3, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Tertangkapnya pelaku berawal saat beraksi di kawasan Jalan Bawang Putih Rt 31, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (12/6) lalu.
Dimana, korban Noor Jannah keluar dari rumahnya melalui pintu dapur sekira pukul 10.05 Wita dan meletakan kuncinya di spanduk dekan pintu dapur rumahnya.
“Saat Noor Jannah kembali kerumahnya sekira pukul 12.00 Wita, saya mendapati pintu tersebut sudah tidak terkunci lagi,” jelas Kanit, Jumat (28/6) siang
Mengetahui kondisi pintu tak berkunci membuat curiga korban dan langsung mengecek dan ternyata dua buah laptop miliknya sudah raib digondol oleh pelaku.
Raibnya dua unit laptop, Noor Jannah pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur, agar diproses secara hukum.
Menindak lanjuti hal tersebut, tim buser Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Pramuka, Gang Teratai 3 tersebut.
“Pelaku diamankan saat hendak beraksi kembali di lokasi tersebut,” ujar Partogi
Dikatakan Kanit, sebelumnya pelaku juga sudah berhasil beraksi di empat lokasi di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 9 buah laptop dengan berbagi merk yang merupakan hasil curian,” tuturnya
Untuk diketahui, Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan jika terbukti bersalah pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(yul/KPO-3)