Artinya hukum itu berlaku untuk siapa saja yang memang melakukan kesalahan atau tindak pidana, tanpa pengecualian.
BANJARMASIN, KP – PT Sinar Bintang Samudera (SBS) melalui penasihat hukumnya, Akhmad Junaidi SH MH mengapresiasi Polda Jambi dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang telah mengamankan seorang pengusaha asal Jambi bernama Koh Apex yang diduga melakukan tindak pidana pengelapan dan pemalsuan pengelolaan kapal tongkang batubara milik PT SBS untuk dioperasikan di wilayah Jambi.
“Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta, atas penangkapan tersebut kami memberikan apresiasi pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Junaidi kepada awak media di Banjarmasin, kemarin.
Lebih lanjut, Junaidi mengapresiasi secara khusus jajaran Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Jambi yang menangani kasus pemalsuan surat dan penggelapan kapal tongkang hingga berhasil menahan pelakunya Koh Apex.
Menurutnya, penangkapan Koh Apex sebagai bantahan ucapan Dinar Candy orang dekat tersangka, yang menyebutkan kalau tersangka tidak mudah ditangkap.
“Saya selaku kuasa hukum PT SBS mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Wakapolri khususnya Polda Jambi yang telah melakukan penegakkan hukum dan menjadikan Polri yang presisi. Artinya hukum itu berlaku untuk siapa saja yang memang melakukan kesalahan atau tindak pidana, tanpa pengecualian,” ucap Junaidi.
Video penangkapan Koh Apex beredar tertanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, informasi didapat bahwa Koh Apex ditangkap di salah satu aparteman di Jakarta kemudian dibawa ke Polda Jambi
Beberapa waktu lalu, Junaidi melaporkan kasus pengelapan dan penipuan ini ke Polda Jambi atas nama klienya PT SBS.
Alkibat ulah terduga penipuan tersebut, klien Junaidi menderita kerugian mencapai Rp 31 miliar.
“Kenapa saya membuat laporannya di Polda Jambi sesuai dengan lokus atau tempat kejadian, walaupun sebenarnya PT SBS ini milik pengusaha dan berkantor di Kalsel,” ujar Junaidi.
Menurut Junaidi laporan ke Polda Jambi tersebut dilakukan secara resmi pada 17 April 2024 lalu melaporkan Koh Apex ke Polda Jambi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Laporan Polisi (LP) No STTLP/95/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.
Awalnya, sekitar Januari 2022, Koh Apex telah diangkat PT SBS menjadi Kepala Cabang untuk mewakili pengelolaan kapal milik PT SBS untuk dioperasikan di wilayah Jambi.
Tapi dalam perjalanannya setelah diberikan hak atau kuasa untuk mengelola, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Dengan mengalihkan kapal yang awalnya bernama, berinisial dan berlegalitas Sinar Bintang Samudera (SBS) diubah menjadi Felicia Bintang Samuder (FBS) atau nama tengah dan akhirnya sama dengan Sinar Bintang Samudera.
“Dan mungkin dugaan kami dengan pengalihan nama dokumen yang lain milik PT SBS juga telah dipalsukan. Kita sekarang masih mendalami,” ujar Junaidi.
“Yang jelas 4 buah tongkang milik PT SBS telah diubah atau diganti menjadi milik PT FBS, sedangkan 6 buah masih dalam pencarian dan penyelidikan, total kerugian PT SBS sebesar Rp 31 miliar,” ungkap Junaidi. (hid/K-4)