Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

Tiga Advokat Banua di Percaya DPP PAN Sidang di MK

×

Tiga Advokat Banua di Percaya DPP PAN Sidang di MK

Sebarkan artikel ini
1000431628

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bermodal kepercayaan yang dituangkan dalam surat kuasa Tim Advokasi Inti DPP PAN yang ditanda-tangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan serta Sekjen PAN Eddy Soeparno Darul Huda Mustaqim, Armadiansyah dan Muhammad Ridho Fuadi bersama-sama menangani perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Khusus untuk PHPU Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan baik Dapil 1 dan Dapil 2 Kalsel tim advokat mempercayakan kepada tiga advokat muda asli banua untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Iklan

Banyak pihak meragukan kepiawaian tiga advokat muda ini dikarenakan tidak pernah bersidang sama sekali di Mahkamah Konstitusi, namun dijawab dengan keberhasilan dalam bertugas.

Tidak mudah menjawab tantangan dari Ketum DPP PAN sebagai kuasa dalam perkara PHPU ini, tandas huda.

Namun dengan pengalaman Pendidikan S-1 dan S-2 adalah alumni lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat konsentrasi Hukum Tata Negara tentu adaptasi lebih memudahkan untuk membangun argumentasi dalam perkara PHPU kemarin.

Selain itu kata Huda, Semangat tinggi untuk self-improvement dan kemampuan untuk cepat belajar serta terus beradaptasi menjadi kunci kesuksesan dalam bersidang di MK kemarin.

Huda sendiri adalah mantan wakil ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat dan mantan ketua LP2DH Fakultas Hukum yakni UKM yang ada di FH ULM.

Dilain sisi Armadiansyah adalah aktivis mahasiswa yang berhasil menghidupkan Tim Perekaman Sidang KPK RI yang bekerja sama dengan FH ULM waktu itu, yang akhirnya membawa nama harum FH ULM, bahwa tim rekam sidang KPK RI- FH ULM menjadi terbaik di Indonesia pada tahun 2018 kala itu.

Menurut Armadi, dunia hukum sangat dinamis dan mengharuskan seorang pegiat hukum untuk menjadi lifelong learner yang terus memperbarui pengetahuan dan keahliannya.

Baca Juga :  Fasilitas Olahraga Menghilang Di RTH Kamboja, DLH Sebut Ditarik Pemilik Aset

Armadi juga pernah tercatat sebagai mantan ketua LP2DH Fakultas Hukum ULM.
Sementara Muhammad Ridho Fuadi sebagai termuda di tim tentu tidak bermodal gelar belaka.

Selain mempunyai pengalaman selama hampir 2 tahun sebagai junior partner disalah satu lawfirm di wilayah Jakarta. Menjadi aktifis kampus yang pernah tercatat sebagai ketua LP2DH FH ULM juga pernah mengharumkan nama ULM sebagai mahasiswa berprestasi sebagai tahfidz Al-Quran.

Ridho sendiri menyadari pekerjaan cukup menantang, mengingat jam terbangnya yang masih terbatas.

Namun, dari situ ia membangun kepercayaan diri untuk menangani perkara besar karena umur hanyalah soal angka.

“Saya belajar bahwa age is truly just a number. I’ve learned to not feel intimidated or limit myself just because I may not have the same years of experience as other people in the room,” ujarnya.


Kesamaan tiga advokat muda yang dipercaya oleh DPP PAN adalah mantan ketua LP2DH FH ULM, Unit kegiatan mahasiswa bidang pengkajian dan debat yang menghasilkan para alumni handal berargumentasi hukum.

Menutup, tiga advokat kompak bahwa keberhasilan di sidang MK kali ini kami persembahkan ke almamater kami yakni FH ULM yang telah memproduksi insan-insan terpilih seperti kami tentu juga team work dari tim kami sendiri.

Tidak tanggung-tanggung lawan di persidangan advokat muda kemarin adalah Denny Indrayana dan tim serta bidang hukum DPP PDIP.(nau/KPO-1)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan