Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Derap Nusantara

Wali Kota Tangerang Ingatkan Pegawai tidak Main Judi Online

×

Wali Kota Tangerang Ingatkan Pegawai tidak Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20240626 WA0004
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melakukan pemeriksaan ponsel pegawai secara acak kemarin untuk memastikan tidak ada yang mengunduh aplikasi judi online. (Antara/Repro Pemkot Tangsel)
Space Iklan

TANGERANG, Kalimantanpost.com – Wali Kota Tangerang Selatan, Banten Benyamin Davnie mengingatkan kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk tidak mencoba bermain judi online karena sudah banyak contoh negatif dari dampaknya.

“Saya pesankan kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk tidak mencoba aplikasi judi online karena membawa dampak negatif. Kita bekerja keras aja, insya Allah rezeki selalu ada dari Allah,” kata Wali Kota Benyamin dalam keterangan yang diterima Rabu.

GBK

Wali Kota Benyamin juga mengatakan telah melakukan sidak dengan memeriksa ponsel pegawai secara acak untuk memastikan tak ada yang mengunduh aplikasi judi online.

Dari puluhan yang disidak, Wali Kota Benyamin mengatakan tidak menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan aplikasi judi online dan sejenisnya.

“Alhamdulillah dari sampling yang saya sidak, tidak ada staf-staf di Tangsel yang kecanduan dan mengunduh aplikasi judi online di handphone mereka,” kata dia.

Dijelaskannya permasalahan judi online saat ini sudah kategori darurat dan bisa menyebabkan kecanduan dan merusak kehidupan yang dijalani.

Ia juga menerangkan terkait sanksi apabila ada ASN yang menggunakan judi online. Sanksi tersebut disiapkan mulai dari ringan hingga berat sekalipun.

Jadi sanksinya yang ringan sampe yang berat, apa penurunan pangkat apalagi sampai mengganggu kinerja,” katanya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tentang pemberian sanksi bagi ASN yang bermain judi online.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menuturkan penerapan sanksi juga merujuk pada Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Di situ jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi.

“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat. Meski demikian, sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. Alhamdulillah belum ada laporan,” katanya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris Usai Hadiri KTT G20 Brazil
Iklan
Iklan