BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Kearsipan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan penilaian dan audit dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penilaian ini mencakup arsip aktif dan inaktif yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Arsiparis Madya ANRI, Nurgamah, menjelaskan ada beberapa poin penilaian yang dilakukan terhadap Depo Arsip Pemprov Kalsel. Poin-poin tersebut meliputi kebijakan penyelenggaraan kearsipan, pembinaan terhadap seluruh Unit Perangkat Daerah (UPD) dalam hal kearsipan, dan pengelolaan arsip.
Menurut Nurgamah, kebijakan penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. “Keduanya harus selaras,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurgamah menekankan pentingnya pembinaan kearsipan oleh Depo Arsip Pemprov Kalsel terhadap seluruh UPD. “Bagaimana proses dan materi pembinaan juga menjadi penilaian,” tambahnya.
Dalam hal pengelolaan arsip, Nurgamah menjelaskan arsip-arsip yang dihasilkan UPD memiliki rentang waktu tertentu. Hal ini berlaku baik untuk arsip aktif maupun inaktif, termasuk jadwal retensi arsip. “Pemusnahan arsip juga ada aturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,” jelasnya.
ANRI juga melakukan verifikasi laporan pengawasan kearsipan internal yang dilakukan oleh Depo Arsip Dispersip Kalsel terhadap UPD di bawah ruang lingkup Pemprov Kalsel. Rincian penilaian terdiri dari 60 persen pengawasan eksternal oleh ANRI dan 40 persen pengawasan internal oleh Depo Arsip Dispersip Kalsel kepada UPD di lingkup Pemprov Kalsel. “Ini dijumlah dibagi dua, itulah nilai kearsipan di Provinsi Kalimantan Selatan,” sebut Nurgamah.
Selain itu, pengelolaan arsip statis juga menjadi perhatian. Lembaga kearsipan daerah memiliki kewajiban dalam mengelola arsip statis. “Arsip statis yang sudah lama dan nilai guna administrasinya menurun, hendaknya masih disimpan di Lembaga Pengelolaan Kearsipan Daerah,” tambah Nurgamah.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dadie, melalui Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muammar, mengklaim Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sangat memenuhi kriteria penilaian ANRI. “Selama ini Pemprov Kalsel juga telah getol membentuk Perda maupun Pergub yang berkaitan dengan kearsipan,” akunya.
Muammar juga menyebutkan untuk memaksimalkan pengelolaan arsiparis di tiap UPD, pihaknya akan melakukan pelatihan secara masif. “Ke depan akan lebih banyak pembinaan di SKPD, memperbanyak sarpras dan menargetkan satu arsiparis satu SKPD,” pungkasnya.
Penilaian ini dilakukan oleh ANRI dari tanggal 23 Juli sampai 26 Juli 2024, dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi untuk peningkatan sistem kearsipan di Pemprov Kalsel.(dev/KPO-3)