Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Asisten Ekbang Kalteng Membuka Sosialisasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 se Kalteng

×

Asisten Ekbang Kalteng Membuka Sosialisasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 se Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240703 WA0037 e1720005772623
Sosialisasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, di Palangka Raya, Rabu (3/7/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)
Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka secara resmi Sosialisasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik se-Kalteng di Palangka Raya, Rabu (3/7/2024).

Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membuka acara menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, dimana sangat penting untuk diketahui bagi para pengelola dan pengguna platform Katalog Elektronik di daerah.

Baca Koran

Dikatakannya, untuk meningkatkan performa sistem e-Purchasing Pemerintah, LKPP telah bermitra dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk yang merupakan pihak yang diberikan tugas melaksanakan percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tentunya itu untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Katalog Elektronik diterbitkan dalam rangka pembaruan pada Aplikasi Katalog Elektronik untuk percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik.

“Yang tentunya juga akan mengakibatkan adanya perubahan pada proses bisnis dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik,” ucap Asisten Ekbang.

Dikatakan, pembaruan Katalog Elektronik dari versi 5.0 ke Versi 6.0 merupakan langkah maju yang signifikan, dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik kepada para penggunanya.

“Katalog Elektronik versi 6.0 ini juga telah mengakomodir pembayaran transaksi secara elektronik baik melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maupun QRIS,” ucapnya.

Disebutkannya pula, kehadiran katalog elektronik menjadi media yang tepat dalam mengembangkan e-government procurement, dalam menjawab tuntutan pengadaan barang/jasa yang berkembang pesat di era modern saat ini

Baca Juga :  Belut Sawah Hidup Kalsel Diterbangkan ke Tiongkok

“Dengan diterbitkannya Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 ini, akan menjadi pedoman baru bagi perangkat daerah dalam melaksanakan e-purchasing pengadaan barang/jasa khususnya melalui Katalog Elektronik,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Biro PBJ Setda Kalteng Suharno, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan pembaruan Aplikasi Kalatog Elektronik.

“Dimana pembaruan ini bertujuan untuk percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik, yaitu adanya perubahan proses bisnis dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan satu hari, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pasar Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, dengan peserta adalah Fungsional PPBJ dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal se Kalteng.

Hadir, jajaran Biro PBJ Setda Provinsi Kalteng, Kepala UKPBJ Kabupaten/Kota se Kalteng, serta Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal se-Kalimantan Tengah. (drt/KPO1)

Iklan
Iklan