BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan santunan kematian kepada salah seorang peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja Almarhum Suhrani.
Almarhum bekerja secara mandiri sebagai buruh bongkar muat yang ada di Banjarmasin dan baru saja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami musibah dan meninggal dunia akibat tersetrum saat memancing.
Untuk diketahui, Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dengan catatan status kepesertaan aktif.
Untuk besar manfaat yang diberikan yaitu sebesar Rp42 juta yang dibayar sekaligus. Ahli Waris menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah peduli terhadap kesejahteraannya. Terkait dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini menurutnya sangat penting bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap hadir untuk setiap masyarakat yang bekerja.
“Program yang dibentuk oleh pemerintah ini guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat banyaknya keuntungan yang akan didapat dalam memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja,” ujar Murniati.
Kemanfaatan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi Pekerja di Sektor Penerima Upah saja, namun juga bagi Pekerja Sektor Bukan Penerima Upah (seperti (petani, pedagang, tukang ojek, pemancing atau pencari ikan dan banyak lagi yang lainnya).
Tentunya dengan iuran yang sangat murah perbulannya hanya sebesar Rp16.800 dengan 2 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) dan Rp36.800 dengan 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua), kemanfaatan yang bisa didapatkan oleh Peserta maupun Ahli Waris sangat paripurna dan membantu meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan. Adapun kemanfaatan JKK dan JKM Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP 44 Tahun 2014 dan PP 82 tahun 2019. (Opq/KPO-1)