BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin kini intens membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2045.
Terkait pembahasan program pembangunan untuk 20 tahun kedepan ini dewan tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus), tapi dibahas melalui komisi III yang diantaranya membidangi masalah pembangunan .
Hal itu tentu berbeda pada pembahasan setiap Raperda sebelumnya. Dimana, usai sebuah Raperda disampaikan baik dari pihak eksekutif atau atas usulan pihak dewan pada Sidang Paripurna Tingkat I, DPRD Kota Banjarmasin membentuk Pansus yang diisi sejumlah perwakilan komisi.
Kamis (25/7/2024), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mengundang SKPD terkait untuk membahas Raperda RPJPD 2025-2045.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi menjelaskan ,RPJPD penting karena merupakan perencanaan pembangunan secara makro untuk 20 tahun kedepan.
Dalam RPJPD katanya, memuat visi-misi dan arah perencanaan pembangunan jangka panjang yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dirancang untuk 5 tahun kedepan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya ditemui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, salah satu pertimbangan tidak dibentuk pansus dalam pembahasan Raperda RPJPD yaitu karena sempitnya waktu.
“Masalahnya karena masa jabatan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 9 September tahun ini. Sementara RPJPD Kota Banjarmasin tahun 2005-2025 akan segera berakhir,” katanya.
Harry Wijaya menjelaskan, dalam pasal 18 Permendagri Nomor: 68 tahun 2017 disebutkan penyusunan rancangan awal RPJPD untuk 20 tahun kedepan mesti dilakukan satu tahun sebelum RPJPD terdahulu berakhir.
Ditandaskan Harry Wijaya,RPJPD juga dipersiapkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.
Pimpinan dewan dewan dari PAN ini memastikan, kendati pembahasan RPJPD tidak melalui Pansus namun perubahan ini tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan RPJPD memuat visi,misi,arah kebijakan dan sasaran pembangunan untuk dilaksanakan selama 20 kedepan.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengatakan, RPJPD 2025-2045 diantaranya memuat berbagai program dan kebijakan pembangunan dalam 20 tahun kedepan.
Salah satunya tandas Ibnu Sina kesiapan Kota Banjarmasin menjadi pusat masuknya logistik dan perekonomian untuk menopang sekaligus sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).(nid/K-3)