Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dibongkar Koper Berisi Sabu Kiriman ke Resedivis Narkotika di Kalsel

×

Dibongkar Koper Berisi Sabu Kiriman ke Resedivis Narkotika di Kalsel

Sebarkan artikel ini
a1 5

Banjarmasin, KP – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), khususnya Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) bongkar  kasus sabu-sabu yang dikirim pengedar dari Kalbar (Kalimantan Barat) kepada jaringannya.

Penerima di Kalsel adalah A (33), seorang residivis kasus narkotika, dan diamankan anggota Subdit III, yang di lapangan dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan, pada Rabu (24/7).

Baca Koran

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan, Selasa (30/7), membenarkan adanya pengungkapan.

Saat itu, anggota yang mendapat informasi akan ada transaksi di kawasan Jalan A Yani Km 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, bergerak cepat ke lokasi.

Di lokasi, melihat ada yang mencurigakan, petugas kemudian menggeledah A dan menemukan 1 paket sabu, dengan berat kotor 100,53 gram (berat bersih 99,64 gram).

Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian menggeledah rumah A, di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di sana ditemukan 13 paket sabu, dengan rincian 1 paket sabu berat kotor 1.015 gram (berat bersih 995,45 gram), 4 paket sabu berat kotor 4.040 gram (berat bersih 3.961,80 gram), 8 paket sabu berat kotor 800,00 gram (berat bersih 792,88 gram).

“Kita terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tambah AKBP Ade Harri Sistriawan.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dia kenal dan diduga pengiriman dari Kalimantan Barat.

Dia disuruh mengambil satu buah koper warna hitam dan tas kain yang di dalamnya ada sabu.

Kini A, yang sebelumnya  pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada Tahun 2015 dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, kembali harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (K-2)
 

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan