BANJARMASIN –Kalimantan post.com -Diduga gunakan ijazah palsu, oknum calon anggota legislative (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) periode 2024-2029 berinisial R, dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Dari keterangan, pelapor Doni Sriardi, dan laporan ke Reskrimsus ini sendiri sejak 13 Mei 2024.
Doni Sriardi, saat dikonfirmasi mengaku melihat beberapa kejanggalan dan diduga palsu pada ijazah sekolah R dan sudah melakukan pencarian informasi dan data yang dianggapnya perlu
“Ijazahnya kami duga palsu, informasi dan data yang kami peroleh banyak yang janggal pada ijazah R, datanya sudah ada, dugaan kami sangat kuat,” katanya melalui sambungan telpon, ditanya awal media, Rabu (24/7/2024).
Menurut Doni ada kekeliruan yang sangat fatal, dan ini cukup membuat blunder.
Hal ini lanjutnya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, sehingga menciptakan kegaduhan jika data ini bocor ke publik.
Doni mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini dan sudah ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
“Kita tunggu saja prosesnya di Ditreskrimsus Polda Kalsel,” tambahnya.
Media berusaha mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon, terkait sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat, bahwa ada Caleg DPRD Kabupaten Tanbu ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam pendaftarannya sebagai Caleg.
Diketahui ada 35 orang caleg telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tannu pada Rapat Pleno terbuka yang digelar, pada Kamis (2/5/2024). (KPO-2)