BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Diduga edar sabu Firmansyah alias Gebot (39) dan Ridho Ansari alias Edo (21) diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada dirumahnya masing-masing.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya.
“Untuk tersangka Edo dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka Gebot dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Tersangka Gebot warga Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan RT 03 RW.01 Gang Intan Banjarmasin Utara diamanksn anggota bersama barang bukti berupa dua paket narkotika yang di duga sabu berat bersih 0,08 gram.
Selain itu juga anggota meringkus tersangka Edo warga Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan RT.03 RW.01 Gang Intan Banjarmasin Utara dengan mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika yang di duga sabu berat bersih 10,7 gram, eperangkat alat isap sabu dan dua buah mancis.
Terungkapnya kasus peredaran Narkotika di Jalan Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan RT.03 RW.01 Gang Intan Banjarmasin Utara pada Minggu dinihari (7/7/2024), tak luput dari laporan masyarakat yang merasa terganggu atas perbuatan mereka.
Adanya laporan langsung melakukan pernangkapan terhadap kedua tersangka yang bertetangga ini bersama barang bukti masing-masing dan membawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. (fik/KPO-3)














