BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Perkembangan Kasus pelaporan Rozy Maulana mantan ketua KPU Kota Banjarbaru masih berjalan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu), kasus dikembalikan ke Satreskrim Polres setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji menjelaskan, jika pengembalian karena berkas perkara dinilai belum lengkap.
“Sudah dikembalikan pada 8 Juli 2024 kemarin dengan status P19, artinya berkas perkara perlu dilengkapi,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Pihaknya telah memberi petunjuk kepada penyidik soal berkas yang perlu dilengkapi.
Sebelumnya Rozy Maulana diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru oleh KPU RI lantaran Rozy dilaporkan dalam dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan, di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Adapun kasus hukum yang disangkakan adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor :SP. Tap/ 59/VI/RES/1.11./2024 /Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Rozy Maulana. Tanggal 10 Juni 2024. (dev/KPO-3)