BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua terdakwa yang menggerogoti duit pada Bank Plat Merah di kantor Unit Sengayam Batulicin dengan besaran Rp6,5 miliar lebih, kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/7/2024).
Kedua terdakwa bekerja sama yang di sidang secara terpisah tersebut adalah Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di bank plat merah tersebut dan Hairiyah yang bertindak sebagai perantara dalam penyaluran kredit Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Terdakwa Hairiyah menurut dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Indra Meinantha, bertugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.
Kedua, dalam menggerogoti bank tempat Hendrik berkerja untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan kedua terdakwa merugikan bank plat merah tersebut miliar rupiah. JPU mematok dua pasal dalam dakwaannya yaitu dakwaan primer mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(hid/KPO-3)