BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kelua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yang dilakukan berjamaah, masing masing dituntut berbeda, tetapi Jaksa penuntut umum, Andi Hamzah Kusuma menyebut melanggar pasal yang sama yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Taufiqurahman, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong di tuntut setahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan tidak dibebani membayar uang pengganti.
Terdakwa berikutnya Daryanto dituntut setahun dan enam bulan serta pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulkan kurungan, sedangkan uang pengganti besar Rp15 juta bila tidak dapat membayar, kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (31/7/2024, dihadapan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH, MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH.
Dua terdakwa lainnya adalah Yudhi Santo dituntut dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp303,5 juta. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama setahun.
Sedangkan terdakwa Imam Wahyudie dituntut setahun dan enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp87 juta, bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Para terdakwa dalam pembangunan rumah sakit di Kelua tersebut terdiri dari seorang dari unsur birokrasi yakni Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta.
Keempatnya duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dugaan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi
Jaksa penuntut umum, Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi, berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong (non aktif) selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua. Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.
Andi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut dengan menggunakan bendera orang lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasarkan penelitian, terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar.
“Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta,” ujar Andi
l
Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda yang uangnya dititipkan di Kejari Tabalong. Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Wachyudie Rp40 juta, Taufiqurrahman Rp50 juta, dan Daryanto Rp15 juta. (hid/KPO-3)