Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ini Motif Ibu Pembuang Bayi di Soetoyo Banjarmasin

×

Ini Motif Ibu Pembuang Bayi di Soetoyo Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20240702 WA0027

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com.- Sempat heboh dengan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin laki laki di tumpukan sampah dengan kondisi masih hidup, akhirnya pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang perempuan berinisial HN.

Perempuan berusia 21 tahun yang saat ini menjalani pemeriksan di Unit PPA diduga pelaku pembuang bayi di Jalan Jalan Soetoyo S. Komplek Mutiara Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (30/6/2024) lalu.

Baca Koran

Saat di konfirmasikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, SIK MH membenarkan telah mengamankan pelaku diduga pembuang bayi di bagian samping belakang rumah yg terdapat genangan air dan sampah.

“Setelah mendapatkan informasi ada penemuan bayi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta sejunlah keterangan dari beberapa saksi di sekitar TKP,” jelas Kasat kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Dikatakan Eru, pada saat melakukan olah TKP, petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang dan ini membuat kecurigaan.

“Melihat adanya kecurigaan tersebut, Petugas langsung mendatangi rumah tersebut,” ujarnya.

Aparat kepolisian langsung pemeriksan ke rumah yang ditempati HN dan mendapati noda darah di dekat WC serta potongan tali pusar.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas melakukan pengecekan HP penghuni rumah tersebut dan didapati foto-foto yang menjadi petunjuk terkait HN yang sedang hamil,” kata Kasat.

Berdasarkan keterangan HN, ia nekat melakukan membuang bayi laki laki itu karena takut dan malu hamil diluar nikah.

“Motifnya pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan bahwa HN hamil. Akibat merasa malu hingga melakukan tindakan tersebut,” katanya.

Bukti dugaan HN melahirkan sendiri tanpa bantuan, aparat kepolisian menemukan gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian yang digunakan saat persalinan.

Baca Juga :  Penekanan Kapolda Kalsel di Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Hingga Berbagai Atraksi

“Karena kondisi pelaku saat ini yang baru melahirkan. Pihak penyidik membawa pelaku ke RS guna di cek kesehatan dan rawat pasca melahirkan,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah pelaku akan di Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Untuk diketahui, warga di Jalan Soetoyo S Komplek Mutiara Banjarmasin Barat, Minggu (30/6/2024) sekitar 04.30 Wita mendengar suara tangisan bayi dari belakang rumahnya.

Setelah di periksa warga melihat bayi dengan jenis kelamin laki-laki yang sebagian badannya terendam air dengan dalam keadaan telanjang ldengan posisi miring ke kanan dengan pusar berdarah.


Oleh warga bayi tersebut dibawa ke rumah sakit Rumah Sakit TPT Dr. R. Soeharsono guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan