BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dikomandoi Habibi, akhirnya tidak akan melakukan banding terhadap terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang terlibat perkara pencucian uang dari kucuran gembong narkoba Internenasional Freddy Pratama anak dari terpidana Lian Silas.
Babah sendiri merupakan paman dari Freddy Pratama, dan ia meminjam uang dari orang tua Freddy yakni Lias Silas untuk membeli tanah yang merupakan usaha terdakwa.
Tidak dilakukan banding dalam perkara ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui juru bicaranya Kasi Intelijen Dimas Purnama menjawab pertanyaan melalui telepon selulernya, Senin (29/7/2024).
“Memang betul pihak JPU tidak melakukan banding, maka terdakwa sudah dapat dikatakan inkrach,’’ katanya singkat.
Sementara pengacara terdakwa yakni Ernawati yang dihubung telpon selulernya tidak merespon.
Seperti diketahui Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara. Disamping Pidana kurungan terdakwa juga di pidana membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.
Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Habibi, dalam dakwaannya yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).
Uang yang diterima terdakwa, menurut dakwan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah. Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas, gembong narkotika Internasional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.
Dalam hal ini terdakwa di dakwa telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.
Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank Panin, satu buah kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening koran Bank Panin.
Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(hid/KPO-3)