Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Akan Bangun Rumah Rehabilitasi Pecandu Narkoba

×

Kejari Tapin Akan Bangun Rumah Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sebarkan artikel ini
tp
PRESS RILIS - Kejaksaan Negeri Tapin merilis hasil capaian kinerja periode Januari-Juli tahun 2024 dalam kegiatan press rilis di hadapan awak media di Kabupaten Tapin. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin akan membangun rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba, untuk membantu bagi warga masyarakat yang tercandu narkoba.

Wacana ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhrudin saat melaksanakan press rilis capaian kinerja selama periode Januari sampai Juli 2024 bertempat di ruang press room Kejari Tapin, Senin (22/7) siang.

Baca Koran

Dalam press rilis, Adi Fakhrudin didampingi Kasi Intel Ronald Okta, Kasi Pidum Herman Indra Sakti, Kasi Pidsus Dwi Kurniawan dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rangga dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Firman, mengatakan masyarakat yang kecanduan narkoba cukup direhabiltasi saja dan tidak dilakukan proses.

“Insya Allah pada tahun ini juga akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah rehabilitasi pecandu narkoba di Tapin,” katanya.

Lebih lanjut dalam press rilis, Adi Fakhrudin mengungkapkan tentang penyerapan anggaran Kejari Tapin selama periode Januari sampai Juli 2024 untuk bidang pembinaan mencapai 63,31 persen atau senilai Rp 3.647.199.338.

Bidang Intelijen telah melakukan kegiatan pengamanan penanganan perkara di antaranya pemantauan Pemilu, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Penerangan Hukum serta Kegiatan dan Penyuluhan Hukum.

“Dengan penyerapan anggaran mencapai 56,02 persen atau senilai Rp 74.760.000,” jelasnya.

Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara tahap prapenututan sebanyak 106 perkara, tahap penuntutan sebanyak 90 perkara dan tahap eksekusi sebanyak 102 perkara dan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 3 perkara.

“Bidang perkara tindak pidana umum sudah melakukan penuntutan sebanyak 106 dan telah selesai mengeksekusi 102 perkara ditambah kegiatan RJ tiga perkara,” sebutnya.

Untuk bidang tindak pidana khusus sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan 1 Penyelidikan, 1 prapenuntutan serta 2 eksekusi.

Baca Juga :  Dana Hibah Pokmas Jatim Dipotong 21 Tersangka hingga 20 Persen

“Sehingga Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 576.360.870,45,” ungkapnya.

Selanjutnya, Bidang Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp 50.503.394.599,41.

Kegiatan yang dilakukan bidang Tata Usaha Negara telah melakukan bantuan hukum penanganan perkara perdata non Litigasi dan Litigasi, melakukan pertimbangan hukum pendampingan hukum dan pendapat hukum, melakukan pelayanan hukum dan telah melakukan MoU.

Kemudian bidang pengelolaan barang bukti dan rampasan telah malaksanakan pemulihan aset penjualan lelang untuk otimalisasi PNBP sebanyak 13 barang dengan rincian 2 kendaraan berupa mobil, 1 kendaraan berupa motor dan 10 barang berupa handphone sehingga telah mengoptimalisasiakn PNBP sebesar Rp 47.300.000 dan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan sebanyak 3 kali.

“Baru-baru tadi kita telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, pil zenit, ganja, senjata tajam dan barang barang lainnya hasil kejahatan tindak pidana,” sebut Kajari.

Kajari yakin, akhir Desember 2024 mendatang semua bidang berjalan 100 persen di Kejaksaan Negeri Tapin. (abd/K-4)

Iklan
Iklan