JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari (IDS) diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Indriyasari, penyidik KPK juga turut memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (SRF) dan pegawai Bapenda Semarang Marjani Heriyanto (MH) sebagai saksi terkait perkara yang sama.
“Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau upah pungut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tessa menerangkan ketiga saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan di yang berlangsung di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih detail soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata Tessa.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
“Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tessa mengungkapkan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang dalam rangka pengumpulan alat bukti. (Ant/KPO-3)