AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus narkoba jenis shabu mengamankan seorang lelaki paruh baya berusia 51 tahun.
Dalam penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering adanya transaksi narkoba di daerah Pasar Senin.
Petugas akhir melakukan pengintaian dimana pada (16/7/2024) sekitar pukul 21.40 Wita, Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AS (51) alias Kombet, warga Jl. Angsoka Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah dan berprofesi sebagai Pedagang, kedapatan memiliki 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 10 gram dengan berat bersih 9.56 gram.
Selain paket Sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu lembar plastik warna putih satu lembar plastik piper klip, satu lembar celana pendek warna hitam dan satu buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut. Polres HSU terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, mengungkapkan telah melakukan penangkapan sembari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini.
“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres HSU,” ujar Kapolres. (nov/KPO-3)