BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, Rafi’i Effendi yang diduga menilep uang yang diterima oleh dinas tersebut, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Yusriansyah.
Begitu juga dengan seorang stafnya bendaharawan pengeluaran Tinawatoi juga di ganjar hukuman yang sama.
Vonis majelis hakim ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (11/07/2024).
Khusus Tinawati masih dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.
Menurut majelis hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, hakim bisa meniadakan denda bila kerugiannya dibawah Rp50 juta. Maka dalam vonis tersebut kedua terdakwa di tiadakan untuk membayar denda.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan banding.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Ahmad Rifabi, menutut kedua terdakwa masing masing selama 15 bulan penjara, serta masing- masing di denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus terdakwa Tinawati dibebani membayar uang pengganti Rp31 juta. Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 8 bulan.
Sedangkan terdakwa Rafi’i, karena sudah mengembalikan kerugian negara maka dalam tuntutan ditiadakan.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu sore, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim usriansyah.
Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.
Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp5000 dengan ketentuan Rp4500 disetor ke Kas daaerah dan yang yang Rp500 disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.
Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke kas daerah sebanyak Rp42 juta dari Rp900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp183 juta lebih sehingga kerugian yang diderita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp225 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (hid/KPO-3)