BARABAI, Kalimantanpost.com – Asyik bertransaksi obat terlarang, MF (25 tahun) warga Desa Mandingin RT 012 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan MA (35) warga Jl Brigjend H Hasan Basri RT. 006 RW 002 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai diringkus Sat Resnarkoba Polres HST.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki diduga sedang bertransaksi obat-obatan,
Informasi itu ditindaklanjuti anggota Sat Resnarkoba Polres HST mendatangi tempat tersebut, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Polisi pun berhasil mengamankan MA dan MF. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah diitemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat tablet warna putih dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol yang di bungkus dengan plastik kresek warna putih.
Selain itu juga disita satu buah handphone merek Samsung warna hitam disita dari MF dan sebuah handphone merek Vivo warna Biru Malam disita dari MA
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi. (Ary/KPO-3)